Buang Kresek di Taiwan, Pasangan Singapura Ini Terancam Hukuman Mati. Kok Bisa?
23 November 2020 by Mabulla MaimunahBusyet buang kresek aja hukumannya ngeri banget
Belakangan ini masalah kantong kresek atau plastik tengah jadi isu hangat di kalangan pecinta lingkungan. Mereka pun sangat lantang menyuarakan menuntut pemerintah mengadakan aturan khusus yang membahas terkait pengelolaan dan pengendalian sampah plastik, salah satunya dengan program diet kantong kresek.
Nggak main-main, ada hukuman buat mereka yang bandel membuang sampah kresek sembarangan. Tapi ancaman hukumannya paling denda dan kurungan saja, tidak sampai hukuman berat, apalagi sampai ancaman hukuman mati. Berlebihan banget kan?
Tapi ini kisah nyata lho, pasangan muda-mudi asal Singapura baru saja terlilit masalah gara-gara buang kresek sembarangan di Taiwan. Bahkan saking seriusnya, kedua remaja ini terancam hukuman mati lho. Waduh, kok bisa gitu?
Ternyata masalah tidak sesederhana itu Gaes! Dilansir dalam Worldofbuzz, ternyata kedua remaja yang belum diketahui identitasnya tersebut nekat membuang bayi yang baru dilahirkan dengan dibungkus menggunakan kantong kresek. Tentu saja kondisi bayi tersebut ditemukan sudah tak bernyawa.
Peristiwa ini terungkap ketika seorang petugas pembuangan sampah daur ulang menemukan jasad bayi terbungkus kantong plastik. Saat ditemukan, tali pusar dan plasenta si bayi masih menempel. Dugaan sementara, bayi sengaja dibuang sesaat setelah dilahirkan.
Polisi pun langsung bergerak, hingga akhirnya seorang penduduk sekitar mengaku jika kantong kresek tersebut dibuang oleh sepasang muda-mudi yang tidak mereka kenal. Mereka dilaporkan menggunakan bahasa Mandarin, tapi dengan aksen yang berbeda.
Polisi pun langsung mengecek rekaman CCTV, hingga akhirnya mereka berhasil mengidentifikasi jika kresek tersebut dibuang oleh wisatawan muda asal Singapura.
Menurut media lokal Taiwan, pasangan muda tersebut membawa kantong plastik dari Taipei menuju kawasan Xindian, New Taipei. Sayang, pasangan muda-mudi tersebut sudah meninggalkan Taiwan sejak 26 Februari lalu.
Meskipun begitu, pihak kepolisian terus berkomunikasi dengan Kepolisian Singapura untuk memburu pasangan tersebut. Jika sampai tertangkap, hukumannya sangat berat lho, yakni pasal pembunuhan bayi baru lahir dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Waduh!