Biadab! Wanita Paruh Baya Ini Dijual Suami ke Para Berondong
22 Juli 2020 by Ike DewiBiadab banget suaminya nih!
Seorang wanita tua yang telah berusia setengah abad dijual oleh sang suami ke para lelaki hidung belang. Suami istri asal Samolo, Karangtengah, Kabupaten Cianjur tersebut telah lama melakukan praktik prostitusi online dengan tarif sebesar Rp 400 ribu.
Pria berinisial EY (48) tega menjual sang istri yang berinisial H (51) ke para pria hidung belang. Ketika beraksi, EY rupanya memanfaatkan media sosial dan memajang foto-foto istrinya.
Baca Juga : Terhimpit Ekonomi, 7 Emak-Emak Di Aceh Terlibat Prostitusi Online!
Melansir Suara.com (19/7/2020), praktik prostitusi keduanya berhasil dbongkar oleh Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat. Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan terbongkarnya aksi EY tersebut setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.
Nah, ketika mereka memasuki salah satu kamar, di sana terdapat dua pria dan satu wanita yang ternyata sedang menjalankan praktik prostitusi online.
Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang mita dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut mendatangi pemesan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan, ucap Andi pada Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga : Prostitusi Online Pelajar Terungkap, PSK Ini Ngaku Pelanggannya Pejabat hingga Politisi
Menurut pengakuan pasangan suami istri lanjut usia tersebut mereka telah lama menjalankan praktik prostitusi online dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan. Bahkan ketika diminta untuk melakukan hubungan seksual bertiga, mereka juga tidak merasa keberatan.
Dalam menjalankan askinya, tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk mempromosikan sang istri ke para pria hidung belang.
Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus, tambahnya.
Baca Juga : Remaja 18 Tahun Jadi Bos Prostitusi Online, Tawarkan Siswi SMA dan Mahasiswi Bertarif Jutaan
Mengenai tarif sendiri, EY mematok harga sebesar Rp 400 ribu untuk sekali kencan. Dalam satu kali transaksi, EY meminta keuntungan Rp 100 ribu kepada istrinya. Kekinian, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Suami jual istri hingga hamil
Guna membyar hutangnya, seorang suami berinisial HS tega menjual istrinya ke lelaki hidung belang di Kampung Galapung, Jorong Koto Gadang, Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera barat.
Awalnya suami tersebut memiliki hutang kepada pria berinisial NR, karena tidak mampu membayar, akhirnya istrinya dipaksa untuk melayani NR supaya hutangnya menjadi lunas. Sang istri menuruti perintah suaminya karena merasa takut pada sang suami yang sering main tangan terhadap dirinya.
Ternyata HS telah berulang kali berhutang pada NR dan selalu membayarnya dengan menyuruh si istri berhubungan badan dengan NR.
Walijorong Koto Gadang Oksuriono berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini.
Kita bersama masyarakat mengharapkan kasus ini diusut oleh pihak kepolisian, jangan hanya diselesaikan secara hukum adat, ucapnya.