Bermodal Penelitian S3, Guru ini Perkosa 18 Murid SMP Sesama Jenis!
09 Desember 2019 by refa dewaWaduh, benar-benar guru biadab!
Kebiadaban seorang guru berinisial CH (38) asal Kabupateng Malang ini memang tak tanggung-tanggung, pasalnya berprofesi sebagai guru sudah sejatinya membimbing agar anak didik menjadi generasi yang baik dan berguna tak hanya bagi sesama tapi juga bangsa dan negara.
Namun, hal berbeda justru dilakukan CH, predikat guru yang melekat pada dirinya malah dimanfaatkan untuk berbuat tak senonoh. CH diduga melakukan pencabulan terhadap 18 anak didiknya, parahnya lagi aksi tersebut dilakukan dengan modus penelitian disertasi S3.
Dilansir dari Kompas.com, kejadian asusila ini pertama kali mencuat lantaran ada salah seorang orangtua murid yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu (cabul), menurut Kapolresl Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan pihaknya mengetahui kasus tersebut setelah mendapat laporan pada Selasa (3/12/2019).
Setelah dapat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan secara maraton dan identitas pelaku mengarah ke CH ini, kata AKBP Yade seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (8/12/2019)
Mendengar laporan tersebut, pihak kepolisian langsung turun ke lapangan untuk memburu tersangka, CH baru bisa digelandang ke kantor polisi pada Jum'at (6/12/2019) di daerah Turen, Malang. Ia ditangkap bukan di rumahnya, tapi di lokasi lainnya, karena dari pengakuan pihak keluarga CH belum pulang sejak 3 Desember 2019 lalu.
Jadi tersangka ini bukan guru tetap, dia guru honorer atau istilahnya guru tidak tetap (GTT), kata AKBP Yade.
Lebih lanjut menurut AKBP Yade, aksi pencabulan itu dilakukan saat jam istirahat, dalam memuluskan aksi bejatnya, CH menggunakan rangkaian kebohongan agar korban bersedia dijadikan relawan dalam penelitian S3-nya. Setelah korban bersedia, baru CH mengajak ke ruang BK untuk melakukan aksinya tersebut.
TKP-nya di ruang tamu ruangan BK. Di ruangan tersebut CH mengaku kepada korban-korbannya bahwa ia sedang mengambil S3, sedang penelitian disertasi, kata Yade.
Dari aksi bejatnya itu, korban kemudian mengambil sample sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, ketiak, dan mengukur panjang kelamin korban.
Sebelum CH memulai aksinya, korban dibungkam dahulu dengan cara bersumpah di atas kitab suci Al Quran, tujuannya agar para korban tidak membocorkan aksinya tersebut. CH juga tak lupa memberikan ancaman, jika suatu saat nanti korban berani membocorkan kepada orang lain, maka pada saat itu pula korban akan mengalami celaka.
Semua korban bervariasi, ada yang dari kelas 7, 8, dan 9, ungkap AKBP Yade.
Baca juga : Kronologi 3 Guru SMP Rutin Pesta Seks dengan 3 Siswinya, Berawal dari Saling Curhat!
Memiliki kelainan seksual
Dilansir dari Tribun Jatim, Senin (9/12/19), dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, usut punya usut ternyata pelaku sudah berkeluarga, CH sendiri mengakui jika dirinya sudah memiliki istri dan satu anak, tapi CH mengaku pula jika sendiri memiliki hasrat terhadap wanita dirinya juga memiliki hasrat seksual terhadap laki-laki.
AKBP Yade menambahkan jika CH sendiri mengakui kalau hasrat seksual terhadap laki-laki mulai timbul saat dirinya menginjak usia 20 tahun.
Walaupun tersangka ini sudah berkeluarga, ada satu istri dan satu anak tapi dia mengatakan mempunyai hasrat seksual terhadap laki-laki, tutur Yade.
Selain aksi pencabulan yang dilakukan CH, pihak polisi kini tengah menyelidiki ijazah yang digunakan CH untuk mengajar selama ini, dari penyelidikan sementara, pihak Universtas terkait, tidak pernah merasa mempunyai mahasiswa dengan nama tersebut, dari fakta ini polisi menduga jika ijazah yang dipakai CH adalah ijazah palsu.
Setelah muncul laporan ini kami lakukan pengecekan. Tersangka saat melamar mengaku berijazah S1 dengan jurusan bimbingan konseling, ujar Yade.
Tetapi setelah kami kroscek ke universitas yang bersangkutan, tidak mengeluarkan ijazah atas nama tersangka. Sehingga kami duga dia menggunakan surat palsu untuk membuat lamaran ke sekolah ini, tambahnya.
Dari pengecekan tersebut, CH akhirnya mengakui jika ijazah yang ia pakai untuk melamar menjadi guru adalah ijazah pinjaman, pelaku meminjam ijazah rekannya lalu diganti dengan nama dan fotonya sendiri.
Baca juga : Diimingi-imingi Boneka, Guru Silat di Surabaya Cabuli Siswi SMP di Hari Ulang Tahun
Akibat perbuatannya itu, CH terancam hukuman berlapis, yakni pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu juga pasal 294 KUHP akibat perbuatan cabulnya dan Pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan ijazah saat melamar sebagai guru honorer.