Belum Sempat Invasi Amerika, Raja Agung Sejagat Pernah Ngontrak Di Pinggir Rel!
16 Januari 2020 by refa dewaFakta Historis Sebut Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Tinggal di Pinggir Rel
Belum sempat melebarkan sayap, Totok Santosa, Raja Keraton Agung Sejagat beserta permasuri akhirnya dicokok polisi, sontak, kerajaan yang digadang-gadang sebagai yang terbesar di dunia itu pun runtuh dalam satu malam penggerebekan.
Viralnya kerajaan Keraton Agung Sejagat ternyata turut membuka masa lalu sang raja yang sangat kelam, usut punya usut, sebelum menjadi raja, Totok Santosa ditengarai pernah tinggal di Ibu Kota, tepatnya di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Kala itu, Totok menempati rumah kontrakan sejak 2011, namun naas pada 2015 bencana tak terhindarkan terjadi, rumah yang ditinggalinya itu hangus terbakar. Akibat kejadian tersebut, sang raja pun hijrah ke tempat yang lain, hingga sampai di sebuah rumah petak yang terletak di rel kereta api.
Selama mengontrak di pinggiran rel, rupanya jiwa aristokrasi sudah melekat padanya, layaknya pemimpin kerajaan, Totok enggan bercengkrama dengan rakyat jelata. Totok dikenal jarang bergaul dan lebih memilih menyendiri.
Baca juga : Dipercaya Renkarnasi Hitler? Kerajaan Agung Sejagat Pakai Logo Nazi!
Pengurus RT setempat juga membenarkan fakta historis tersebut, meski ujung-ujungnya sang raja telah hijrah ke Purworejo.
Setibanya di Purworejo, gayuh bersambut, Totok akhirnya berhasil mendirikan kerjaan meski ujung-ujungnya tidak semulus cerita dongeng, ia berserta permasuri telah ditahan di Polres Purworejo. Keduanya ditahan karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan menyebarkan berita bohong.
Ancaman Pasal Berlapis
Semenjak ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) malam. keduanya terancam pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pasalnya, sang raja membuat aturan yang justru menguntungkan dirinya, yakni setiap anggota dari Keraton Agung Sejagat harus memberikan upeti senilai Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.
Fakta historis itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Tak hanya itu saja, Iskandar menyampaikan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara, jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com.
Menurut Iskandar, anggota tersebut juga dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.
Baca juga : Geger Keraton Agung Sejagat Purworejo, Klaim Pimpin Dunia dan Kuasai Pentagon!
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti diantara, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, serta 10 orang saksi dari warga setempat.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih diamankan dan diminta klarifikasinya soal KAS di Mapolres Purworejo. Ada kemungkinan akan dilanjut ke Mapolda Jateng, lanjutnya.
Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Pak Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu, pungkas Iskandar.