Banyak Pasangan Terlanjur Hamil Bikin Angka Pernikahan di Kudus Naik Drastis, Netizen: DP Duluan

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan | unsplash.com

Kebanyakan pasangan hamil duluan.

Angka pengajuan dispensasi pernikahan di Kudus mengalami kenaikan drastis selama bulan Juni 2020. Pengadilan Agama Kudus melaporkan jika banyak dari mereka yang meminta dispensasi karena sudah hamil duluan.

Pengajuan dispensasi ini dikarenakan saat ini syarat bagi seorang wanita untuk menikah minimal berumur 19 tahun. Sehingga bagi wanita yang ingin menikah namun umurnya belum cukup harus mengajukan dispensasi.

1.

Banyak yang hamil duluan

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi hamil | unsplash.com

Dilansir dari Detik.com, Jumat (26/06/20), Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kudus mencatat ada 73 perkara dispensasi nikah dari bulan Maret hingga Juni 2020. Dispensasi nikah diajukan oleh calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun.

Angka pengajuan dispensasi juga mengalami kenaikan drastis. Dilaporkan sebanyak 70 persen mereka yang meminta dispensasi sudah dalam kondisi hamil.

Baca Juga: Akhirnya Ngaku! Penjual Bakso di Jakbar Ludahi Pesanan Pelanggan untuk Penglaris Dagangan

"Sudah hamil duluan mendominasi, ada 70 persen. Kebanyakan hamil duluan," kata Ketua Pengadilan Agama Kudus Kelas IB Ali Mufid saat ditemui kantornya di Jalan Raya Kudus-Pati Km 4, Kudus, Jumat (26/6/2020).

2.

Angka pengajuan dispensasi mengalami kenaikan

Ilustrasi pernikahan
Pengadilan Agama Kudus | news.detik.com

Selama wabah virus Corona, petugas tetap melayani pengajuan dispensasi. Pelayanan pengajuan dispensasi tetap dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan. Hal ini dikarenakan banyaknya dari pasangan muda yang meminta dispensasi.

"Untuk permohonan dispensasi nikah tetap jalan. Perkara permohonan dispensasi nikah sudah pada kecelakaan, sehingga kita hentikan kasihan kepada mereka. Oleh karena pandemi perkara dispensasi nikah tetap kita terima," terangnya.

Baca Juga: Kisah Nenek Selama 20 Tahun Bersedekah Beri Makan Semut, Ngaku Rezeki Tak Pernah Putus

Selama pandemi, pengajuan dispensasi mencatat kenaikan tertinggi. Dari bulan Maret hingga Juni, tercatat terdapat 73 pengajuan dispensasi.

"Dispensasi Maret itu ada 15 perkara, April 19 perkara, Mei 6 perkara dan Juni 33 perkara. Kenaikannya drastis di bulan Juni," kata Ali.

3.

Tanggapan netizen

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi | unsplash.com

Akun Twitter @Detikcom mengunggah tautan berita ini. Sontak warganet membanjiri kolom komentar dengan beragam tanggapan melihat banyaknya pernikahan di bawah umur di Kudus.

@TeguhArifiana: "Tak direstui orang tua, jadinya DP duluan"

Baca Juga: Gagal Move On, Mahasiswa di Jogja Tembak Mantan Pacar hingga Kejar-Kejaran dengan TNI

@gonzoelank: "Akibat corona gak ada aktifitas jadi pd iseng."

@ReeEzzz25: "Pada ga paham rupanya mungkin bisa aja mereka udah nikah atau udah sah cuman belum tercatat di catatan sipil makanya dinamakan dispensasi jangan langsung curiga yg aneh2 toh"

Artikel Lainnya

Ali mengimbau kepada anak muda untuk memahami syarat pernikahan baik perempuan atau laki-laki minimal 19 tahun. Sehingga anak muda diminta untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama hingga hamil duluan.

Tags :