Tak Hanya Indonesia, 7 Negara ini Sudah Terapkan Kebiri Kimia

Ilustrasi detik-detik penyuntikan kebiri kimia
Ilustrasi detik-detik penyuntikan kebiri kimia | muslimobsession.com

Negara manakah yang sudah terapkan kebiri kimia?

Muh Aris, pemuda 20 Tahun asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, menjadi penerima hukuam kebiri kimia pertama di Indonesia. Hukuman kebiri Kimia sendiri baru disahkan pada 7 Desember 2020.

Hukuman kebiri kimia telah ditetapkan Inggris pada tahun 1950-an. Alan Turing menjadi penerima hukuman kebiri kimia. Terpidana ini adalah seorang matematikawan, peneliti computer dan pahlawan Inggris.

Pada tahun 1952 Turing ditangkap ole pihak berwajib atas tuduhan penyimpangan seksual. Sayangnya, efek kebiri kimia membuat Turing menderita. Dia bunuh diri pada usia 41 tahun. Sejak kejadian meninggalnya Turing, pemerintah serta monarki Inggris meminta maaf atas keputusan hukuman tersebut. Mereka mengembalikan nama baik Turing di tahun 2013.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca juga: Inilah Alat Penyiksa Penjahat Wanita di Eropa Tempo Dulu!

PP tersebut adalah peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 4 UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 2 ayat 1 PP itu berisikan tentang hukuman untuk pelaku pemerkosa anak, dengan dijauhi hukuman kebiri kimia berupa pemasangan alat dengan pendeteksi elektronik serta rehabilitasi.

Untuk kasus Aris, dia menjalani hukuman kimia karena terbukti melecehkan bahkan memerkosa 9 anak. Tidak hanya itu, dia juga di penjaara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subside 6 buln kurungan.

Selain Indonesia, ada beberapa negara yang sudah memberlakukan kebiri kimia. Berikut listnya.

1.

Inggris

Ilustrasi detik-detik penyuntikan kebiri kimia
Alan Turing warga negara Inggris diberikan hukuman kebiri kimia | www.nytimes.com

Hukuman kebiri kimia telah ditetapkan Inggris pada tahun 1950-an. Alan Turing menjadi penerima hukuman kebiri kimia. Terpidana ini adalah seorang matematikawan, peneliti computer dan pahlawan Inggris.

Pada tahun 1952 Turing ditangkap ole pihak berwajib atas tuduhan penyimpangan seksual. Sayangnya, efek kebiri kimia membuat Turing menderita. Dia bunuh diri pada usia 41 tahun. Sejak kejadian meninggalnya Turing, pemerintah serta monarki Inggris meminta maaf atas keputusan hukuman tersebut. Mereka mengembalikan nama baik Turing di tahun 2013.

Baca juga: Bakalan Kapok! Inilah Hukuman Sadis Para Pelaku Korupsi

2.

Amerika Serikat

Ilustrasi detik-detik penyuntikan kebiri kimia
John Money, psikolog dan seksolog AS yang ternyata adalah pedofilia | medium.com

Pada tahun 1966, John Money, psikolog dan seksolog asal Amerika serikat dijatuhi hukuman kebiri kimia. Tuduhan yang diberikan kepadanya adalah kejahatan pedofilia.

Hanya ada 10 negara Amerika Serikat yang menerapkan hukuman kebiri kimia yaitu California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin. Negara ke-10 yang mengesahkan undang-undang hukuman kebiri kimia adalah Alaba, pada Juli 2019.

Penerima hukuman ini adalah para pelaku kejahatan seksual dengan korban di bawah 13 tahun. Kejahatan itu berupa inses, pemerkosaan, dan sodomi.

Baca juga: Negara-negara Beri Hukuman Mati Penghina Nabi Muhammad

3.

Polandia

Ilustrasi detik-detik penyuntikan kebiri kimia
ilustrasi kekerasan seksual pada anak | www.fadc.org.br

Negara ini mengesahkan hukuman kebiri kimia pada tahun 2009 dan efisien berlaku di tahun 2010. Pelaku kejahatan yang ketibanan hukuman ini ada;ah penjahat seksual anak di bawah usia 15 tahun. Menariknya, belum ada satupun penjahat seksual asal Polandia yang dijatuhi hukuman ini.

4.

Rusia

Hukuman kebiri kimia disahkan di Rusia pada tahun 2011. Penjahat seksual yang mendapat hukuman ini adalah, yang melakukan kejahatan seksual kepada anak di bawah umur 14 tahun.

Tidak ragu-ragu, Rusia juga menerapkan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku yang dengan sengaja mengulangi kesalahannya. Sama seperti Polandia, belum ada pelaku kejahatan seksual yang diberi hukuman kebiri kimia.

5.

Korea Selatan

Menjadi negara Asia pertama yang mengesahkan hukuman kebiri Kimia di tahun 2011, Korea Selatan sudah melakukannya kepada 2 narapidana kejahatan seksual. Hukuman kebiri kimia ini diberikan kepada pelaku di atas 19 tahun, dan ada hukuman penjara yang menyertainya.

Pyo (31) dan Park (45), dua narapidana ini mendapatkan hukuman kebiri kikia. Park dijatuhi hukuman kebiri kimia setalh melewati masa 3 kali di penjara. Dia melakukan pelecehan seksual pada anak usia di bawah 16 tahun.

Pyo dihukum karena melakukan pemerkosaan dengan tiga remaja. Ketiga korbannya dikenal melalui dating app. Tidak hanya itu, dirinya juga didakwa mengancam korban dengan senjata tajam dan menyebarkan video pelecehan seksual.

6.

Kazakhstan

Ilustrasi detik-detik penyuntikan kebiri kimia
Proses kebiri kimia di Kazakhstan | www.the-sun.com

Pemerintah Kazakhstan melakukan eksekusi kebiri kimia pada tahun 2018. Hukuman ini diberikan kepada terpidana asalah Turkestan. Pelaku disuntikkan cyproterone, atau biasa dikenal sebagai steroid anti androgen untuk melawan kanker. Tidak hanya dikebiri, pelaku juga di penjara selama 20 tahun sebagai hukuman.

7.

Ukraina

Ilustrasi detik-detik penyuntikan kebiri kimia
Ilustrasi kekerasan pada wanita | www.unian.info

Parlemen Ukraina mengesahkan hukuman kebiri kimia pada Juli 2019. Penerima hukuman itu adalah orang dengan umur 18 sampai 16 tahun yang terbukti dengan jelas memperkosa dan melakukan pelecehan seksual kepada anak. Sampai saat ini di Ukraina, belum ada narapidana yang di eksekusi kebiri kimia.

Artikel Lainnya

Dari 7 negara di luar Indonesia ini, ternyata ada 3 negara yang sudah menerapkan hukuman kebiri kimia namun belum ada narapidana yang diberi hukumannya. Bisa jadi memang karena kejahatan seksual tidak terlalu melanggar hukum yang berlaku.

Walaupun begitu, penerapan kebiri kimia masih menjadi pro dan kontra. Cukup tidak manusiawi kalau dilihat dari sisi terpidana, namun dari sisi korban? Bisa jadi mereka menginginkan hukuman seberat-beratnya diberikan kepada pelaku.

Tags :