Kabur dari Rumah, Nasib Gadis Belia Ini Malah Berujung Tragis!

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan | mirror.co.uk

Gadis ini tewas setelah diculik dan diperkosa orang asing!

Setiap kali beradu argumen ataupun dimarahi oleh orang tua, biasanya anak-anak dan remaja yang kesal dan emosi akan kabur dari rumah. Bahkan beberapa dari mereka sampai kabur berhari-hari dan akhirnya tidak pulang ke rumah. Anak-anak yang seperti ini biasanya akan berakhir menjadi anak jalanan.

Namun ada juga yang bernasib lebih nahas, mereka akan diculik hingga diperkosa oleh orang asing yang mereka temui di jalanan. Sebagaimana yang dialami oleh gadis 8 tahun yang berjalan sendirian setelah berselisih paham dengan orang tuanya ini.

Baca Juga : Gila! Ibu Ini Jual dan Lihat Anaknya Diperkosa Pedofil di Dalam Mobil

Ilustrasi pemerkosaan
Vika Teplyakova diperkosa dan dibunuh sepasang suami istri | www.dailystar.co.uk

Gadis kecil yang bernama Vika Teplyakova dikatakan kabur dari rumah orang tuanya di Novoaleksndrovsk di Pulau Sakhalin, Rusia. Sebagaimana dikutip dari Daily Star (10/7/2020), Detektif mengatakan Vika kecil dipancing oleh sepasang suami istri untuk masuk ke dalam mobil mereka.

Pada awalnya, pasutri tersebut melihat Vika berkeliaraan sendiri di jalanan sehingga mereka merasa ada kesempatan untuk menculiknya. Menurut laporan, gadis kecil itu juga sempat diberi sejumlah uang dan diajak ke supermarket sebelum diperkosa lalu dibunuh.

Tubuh korban ditemukan di dekat desa Pyatirechye yang mana pada jasadnya terdapat beberapa tanda kekerasan. Sebelumnya, sebanyak lebih dari 500 sukarelawan membantu mencari Vika ketika polisi merilis rekaman CCTV tentang korban yang sedang berjalan sendirian.

Baca Juga : Biadab! Predator Pedofil Ini Berhasil Ditangkap, di Laptopnya Tersimpan 305 Video Korban

Artikel Lainnya
Ilustrasi pemerkosaan
Igor Dvornikov telah memperkosa dan membunuh gadis 8 tahun | www.dailystar.co.uk

Kedua pelaku yang merupakan suami istri adalah Igor dan Kristina Dvorniko. Kepada polisi Kristina mengatakan bahwa ia tidak berani menghentikan suaminya yang telah memperkosa Vika di jok belakang mobil lalu mencekiknya dengan tas plastik.

Kristina pun menunjukkan di mana mereka mengubur jasad Vika. Meski awalnya pelaku menolak tuduhan penganiayaan dan pembunuhan korban, akhirnya ia pun mengakui perbuatannya. Vika yang malang meninggal pada hari Minggu, hari yang sama ketika ia menghilang.

Baca Juga : Waspada! Residivis Pedofilia Asal AS Ini Kini Berulah di Indonesia

Kristina Dvornikov mengaku takut untuk melarang suaminya melakukan aksi keji pada korban
Kristina Dvornikov mengaku takut untuk melarang suaminya melakukan aksi keji pada korban | www.dailystar.co.uk

Empat tahun diculik dan diperkosa

Siswi SD diculik dan diperkosa selama 4 tahun hingga hamil 9 bulan, penculikan itu telah terjadi semenjak 2016 silam saat pelaku berinisial SF (57) membawa kabur siswi tersebut.

Peristiwa keji itu dialami oleh salah seorang siswi SD di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pelaku menculik korban saat ia masih berusia 11 tahun dengan modus meminta bantuan pijat, penculikan yang berlangsung selama 4 tahun tersebut telah membuat korban hamil selama 9 bulan.

Mengutip TribunMataram.com ( 29/1/2020), polisi telah mengembalikan korban kepada orang tuanya setelah berhasil menangkap pelaku di kediamannya, tepatnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur pada Kamis (23/1/2020) siang.

Selama itu polisi kesulitan mencari keberadaan pelaku karena ia sering mengajak korban berpindah-pindah tempat tinggal.

Korban pernah tinggl di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung. Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan, jelas Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany.

Gadis itu bahkan diajak oleh tersangka untuk bekerja sebagai buruh tani guna memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Selama itu pula korban telah diperkosa pelaku sebanyak 15 kali.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2 dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Tags :