WNI Simpatisan ISIS Harus Tempuh Proses Rumit dan Panjang untuk Pulang ke Indonesia
03 April 2019 by LukyaniPemerintah belum pastikan kepulangan WNI eks ISIS
Beberapa negara telah mengambil sikap tegas mengenai kepulangan warga negaranya yang menjadi simpatisan ISIS. Seperti Inggris dan Amerika Serikat yang dengan terang-terangan menolak kembalinya simpatisan ISIS dengan alasan keamanan.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri mengisyaratkan kemungkinan Indonesia menerima kepulangan WNI yang menjadi simpatisan ISIS. Hanya saja, proses yang harus dilakukan sangat rumit dan panjang.
Kepulangan WNI dari Suriah harus melewati proses rumit dan panjang
Informasi mengenai kemungkinan pulangnya WNI simpatisan ISIS disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri. Armanatha Nasir, juru bicara Kemlu RI, mengatakan, “Apa yang kami lakukan tahun lalu saat memulangkan 17 WNI dari Suriah itu kan melalui proses yang sangat panjang,”.
“Jadi saya saat ini tidak bisa sampaikan, apakah iya mereka (WNI simpatisan ISIS) akan kembali, kapan kembalinya, bagaimana kembalinya. Jadi itu adalah tahapan panjang yang harus kamu lakukan,” tambah Armanatha, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (29/3).
Menanggapi kabar pemulangan WNI yang saat ini masih berada di Suriah, Armanatha merujuk pada kembalinya 17 WNI dari Suriah pada tahun 2017 yang melalui proses sangat panjang. Untuk langkah awal, Armanatha menyebut pemerintah harus bisa memastikan bahwa mereka benar-benar WNI.
Pemerintah akan lakukan proses verifikasi dan deradikalisasi
Menurut Armanatha, orang-orang yang pergi ke Suriah meninggalkan negaranya dengan cara yang ilegal dan tidak lagi mempunyai dokumen perjalanan yang resmi. Hal ini diketahui dari video yang disebar kelompok ISIS, bahwa banyak pengikut ISIS yang memilih untuk memusnahkan paspor mereka.
“Sebagian besar dari mereka saat pergi sudah tak memiliki dokumen resmi, oleh karena itu kami harus melakukan berbagai tahap sebelum ia memastikan apakah kami memberikan pelayanan kepada mereka sebagai WNI,” jelas Armanatha, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (29/3).
Kemudian proses verifikasi WNI ini pun bukan hanya menjadi tugas Kemlu. Kemlu nantinya akan bekerja sama dengan lembaga lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Teroris dan Badan Intelijen Negara.
Kemudian setelah pemerintah melaksanakan proses verifikasi status kewarganegaraan, pemerintah akan melakukan analisis kembali untuk proses deradikalisasi.
Pemerintah nantinya akan menilai orang-orang tersebut dari kondisi fisik, psikologis, hingga sejauh mana mereka terkena doktrin radikalisme. Proses ini akan melalui berbagai tahap yang dilaksanakan di Suriah dan di Indonesia.
Puluhan WNI masih terdampar di Suriah
Pemaparan dari Armanatha ini diungkapkan menyusul laporan mengenai adanya puluhan WNI di antara ribuan keluarga anggota ISIS yang bertahan di kamp-kamp penampungan Al Hol, timur Suriah.
Lebih dari 9.000 anggota keluarga ISIS dilaporkan masih menetap di kamp penampungan Al Hol, timur Suriah setelah kelompok militan pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi ini mengalami kekalahan.
Juru bicara pasukan Kurdi, Luqman Ahmi, menyebut setidaknya 6.500 orang yang berada di kamp Al Hol adalah anak-anak. Tidak sedikit juga dari mereka yang merupakan warga negara asing.
Sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris sudah menolak kepulangan warga negaranya yang menjadi simpatisan ISIS.
Mereka khawatir kepulangan mantan anggota ISIS justru akan membahayakan warga negara yang lain. Oleh sebab itu, untuk melindungi lebih banyak orang, mereka memilih untuk tidak memulangkan simpatisan ISIS.
Namun membiarkan mereka menjadi individu tanpa kewarganegaraan yang terlunta-lunta merupakan kejahatan kemanusiaan yang menimbulkan permasalahan baru. Jadi, apa yang akan dilakukan Indonesia setelah ini?