Waspada! Tak Pakai Masker Meski di Dalam Mobil Tetap Kena Tilang Rp250 Ribu!

ilustrasi tilang masker | oto.detik.com

Tetap disiplin bermasker!

Kita semua tentu sudah pernah mendengar Pergub 51 Tahun 2020, yang berisi terkait Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menuju transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Aturan ini tentu juga melibatkan para aparat terkait dalam hal ini polisi untuk memberikan sanksi tegas buat mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sebut saja masker.

Meski di dalam pergub tersebut tertulis dengan jelas bagi para pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu, namun di lapangan seperti biasa pergub tetap ompong, bahkan tak sedikit dari pengguna jalan yang tidak memakai masker, bahkan saat ditilang pun mereka berusaha nego atau minta kebijakan pengurangan denda akibat tidak mengenakan masker agar tidak didenda Rp 250 ribu.

Maka dari itu Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berulang kali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mengenakan masker dan tidak menganggap remeh penyebaran virus Corona.

Baca juga : 7 Kalimat Ini Sering Menjadi Senjata Kalau Kena Tilang Polisi, Kamu Pernah Pakai?

Ilustrasi bayar denda karena tidak menggunakan masker | oto.detik.com

Menurut masyarakat sanksi denda ini cukup besar, karena ada orang-orang tertentu yang tidak memiliki kemampuan yang tidak mampu membayar denda seperti itu. Artinya dia (masyarakat) meminta keringanan denda, kata Arifin.

Lebih lanjut menurut Arifin, pengurangan denda bisa saja dilakukan, namun harus ada beberapa dokumen yang dwajib dilengkapi sebagai prasyarat.

Jika demikian dia buat pernyataan dan menyatakan dia sanggup bayar berapa. Misalnya Rp 200 ribu, kira-kira seperti itu, ucapnya

PSBB transisi akan terus ditegaskan, bahkan kami ketatkan lagi pengawasannya agar tidak kembali lagi ke PSBB sebelumnya. Agar masyarakat bisa disiplin dan memiliki komitmen yang sama, sama-sama memerangi COVID-19 di Jakarta. Semua kegiatan diluar rumah harus menggunakan masker, selain itu jangan kerumunan, agar menjaga jarak, ujar Arifin.

Baca juga : Sadar Melanggar Lalu Lintas, Pemotor Ini Punya Cara Licik Biar Lolos dari E-Tilang

Surat Teguran PSBB | oto.detik.com
Artikel Lainnya

Selain itu kenapa kita harus menggunakan masker, karena orang yang tidak menggunakan masker, pertama, akan di denda. Kedua tidak menggunakan masker paling berpotensi untuk terkena penularan, atau orang yang tidak menggunakan masker akan menularkan ke orang lain. Artinya meski masker itu kecil, tapi bisa memberikan keselamatan orang lain dan diri sendiri, tutup Arifin.

Tags :