Usai Jalani Sidang, Bahar bin Smith Langsung Ancam Jokowi "Tunggu saya keluar"!
14 Maret 2019 by MoseslazHasil sidang buat Bahar bin Smith ucapkan pernyataan ini!
Setelah ditetapkan menjadi terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith langsung mengeluarkan sebuah pernyataan "ancaman". Pernyataannya tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi.
Pernyataan tersebut diucapkannya saat ditemui sejumlah wartawan setelah menjalani sidangnya yang beragendakan pembacaan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
"Saya sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar. Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, akan dia rasakan pedasnya," kata Bahar bin Smith saat keluar ruangan sidang di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Ambon, Kota Bandung (Tribunnews.com).
Bahar tak secara rinci menjelaskan tentan pernyataan ancamannya tersebut, ia langsung keluar meninggalkan ruangan dengan pengawalan polisi. Pada persidangannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Bahar bin Smith pada persidangan sebelumnya.
Angkat bicara soal Bahar bin Smith yang mengancam Presiden Joko Widodo, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mendoakan Bahar segera dapat hidayah.
"Kita doakan semoga Habib Bahar mendapat hidayah Allah SWT berupa hikmah kesantunan bicara dan perilaku," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani kepada wartawan (Detik.com).
Asrul mengigatkan Bahar agar hati-hati dalam berbicara. Politikus PPP itu juga mengatakan Bahar bisa terjerat kasus hukum lain jika tak bisa menjaga bicaranya.
"Sebagai sesama warga bangsa kita perlu mengingatkan dia juga bahwa dia hidup di negara hukum, di mana perilaku dan ucapan juga ada turan hukumnya, sehingga kegagalan menjaga perilaku dan ucapannya bisa membawanya terjerembab masalah hukum yang lain," sebut Arsul.
Hasil sidang Bahar bin Smith adalah Majelis Hakim akan memutuskan terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tersangka. Tanggapan hakim atas eksepsi tersebut akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang rencananya digelar minggu depan pada Kamis 21 Maret 2019.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja lelaki. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Gimana menurutmu guys soal pernyataan "ancaman" Bahar bin Smith kepada Presiden Jokowi ini tanpa ada keterangan lebih spesifik mengenai pernyataannya tersebut. Atau ada yang bisa menjelaskan lebih detail guys?