Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Pakai Simbol Agama Lain Kecuali Darurat!
13 Desember 2019 by refa dewaBoleh asal dalam keadaan terdesak atau kedaruratan!
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memang tidak bosa membuat kehebohan di dunia maya, usai mengeluarkan fatwa terkait PUBG.
Baru-baru ini MPU Aceh kembali mengeluarkan fatwa terkait salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam.
Lebih lanjut seperti yang dilansir dari detikcom, Jum'at (13/12/19), dalam salah satu poin dalam fatwa tersebut adalah terkait penggunaan simbol agama. Menurut fatwa dari MPU tersebut, umat Islam dilarang memakai simbol-simbol agama lain dengan sengaja, kecuali dalam keadaan terdesak atau kedaruratan, misalnya jika umat Islam tinggal di daerah minoritas.
Menurut Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, berpendapat jika fatwa tersebut dikeluarkan usai melakukan berbagai pengkajian dari berbagai sudut pandang oleh ulama Aceh.
Baca juga : Sah! Aceh Beri Fatwa Haram PUBG, Anggap Berpotensi Lecehkan Simbol Islam
Faisal menjelaskan terkait poin tidak menggunakan simbol-simbol agama lain adalah, sudah sebaiknya umat Islam memakai simbol-simbol agama Islam sendiri, contohnya 'La ilaha illallah' atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil.
Tak hanya itu saja, dalam fatwa tersebut MPU Aceh juga mengeluarkan aturan tentang pengunaan simbol-simbol agama Islam di pecil dan mobil alasannya agar meminimalisir simbol-simbol Islam itu dibawa ke tempat yang tidak diperkenankan (tidak terhormat)
Dan bagi umat Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri misalnya kalimat 'La ilaha illallah' atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil, di peci, itu juga dilarang penggunaannya, kata Faisal.
Meski demikian, MPU Aceh memperbolehkan penggunaan simbol Islam itu di dinding atau pintu rumah.
Hendak dikeluarkan awal 2019
Menurut Faisal, fatwa MPU Aceh ini sebenarnya akan dikeluarkan pada awal 2019, namun ditunda karena tidak ingin fatwa ini dikait-kaitkan dengan politik (Pilpres 2019).
Pertama pembahasan fatwa ini sudah kita agendakan sejak lama. Tapi kalau kita fatwakan jelang Pemilu dianggap ada kaitan dengan politik makanya kita tunda. Ini baru kita sahkan kemarin, kata Faisal kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).
Kalau misalnya kalimat 'La ilaha illallah' ditulis di baju, nanti waktu dicuci gimana. Misalnya ditulis di mobil, waktu dibersihkannya gimana. Bisa jadi diinjak oleh tukang bersih, ungkap Faisal.
Baca juga : Ulama Putuskan Tak Haram, Warga Arab Saudi kini Rayakan Valentine!
Hal-hal seperti inilah makanya pemakaian simbol agama oleh umat Islam tersendiri bukan pada tempat terhormat juga dilarang, beber Faisal.