Tim Prabowo Tambahkan Berkas Gugatan jadi 146 Halaman, Tim Jokowi : Ini Namanya Gali Kuburan Sendiri

Dengan batas durasi persidangan, apakah langkah tepat tim hukum 02 menambah berkas gugatan?

Usainya masa Pemilihan Presiden 2019 belum mengakhiri tahun politik di Indonesia. Hal itu karena pihak pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihak 02 melalui tim kuasa hukumnya mengajukan sengketa hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini tengah memasuki tahap persidangan.

Sidang sengketa Pilpres 2019 | www.voaindonesia.com

Tim hukum Prabowo-Sandi yang sebelumnya mengajukan berkas permohonan sebanyak 37 halaman kini menambahnya hingga menjadi 146 halaman.

Dilasir melalui Tempo.co, anggota tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, I Wayan Sudirta menilai langka menambah berkas permohonan oleh tim hukum kubu 02 tersebut sama saja dengan menggali kuburan sendiri.

Sebab menurut Wayan, semakin panjang permohonan, maka akan sulit untuk membuktikan pin-poin gugatan dalam permohonan tersebut.

"Mereka sama dengan menggali kuburan sendiri namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri untuk menjerat lehernya," ujar Wayan di Posko Cemara, Jakarta pada Senin, 17 Juni 2019.

Selain itu, Wayan juga mengatakan bahwa permohonan yang diajukan kubu Prabowo tidak lazim dan aneh. Menurutnya, berkas PHPU yang diajukan kubu Prabowo tak memuat ihwal sengketa perselisihan suara dan lebih kepada sengketa proses.

"Saya harus berani mengatakan, ini permohonan yang paling menyimpang dari aturan dan peraturan MK. Paling menyimpang," ujar Wayan.

I Wayan Sudirta
I Wayan Sudirta | hukum.rmol.id
Artikel Lainnya

Sebelumnya tim hukum Jokowi-Ma’ruf mengajukan keberatan atas pengajuan berkas permohonan perbaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi. Keberatan tersebut beralasan karena seharusnya tak ada celah bagi pemohon untuk perbaikan.

Hal itu sudah diatur dalam pasal 475 Undang-undang Pemilu, Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 4 tahun 2018.

Meski begitu, dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres yang digelar 14 Juni 2019 lalu, Hakim Mahkamah Konstitusi, Sutoyo, mengatakan soal perbaikan permohonan yang dilakukan tim hukum Prabowo-Sandi bisa ditunda.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menjelaskan bahwa sebetulnya tidak ada tahapan mengenai perbaikan berkas PHPU dalam sengketa pilpres. Hal itu diungkapkan Feri, menilik Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres dan Peraturan MK Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU.

Di PMK 4/2018, ujar Feri, jelas tidak ada tahapan perbaikan permohonan. Di PMK 1/2019 pun, ujar dia, tidak ada jadwal perbaikan berkas PHPU. "Kalau tidak ada jadwal, artinya kan tidak boleh," ujar Feri Amsari dalam sebuah acara diskusi di bilangan Gondangdia, Jakarta pada Ahad, 16 Juni 2019.

Sebagai masyarakat Indonesia, tentunya sidang sengketa hasil Pilpres 2019 ini sangat penting. Karena hasilnya akan menentukan siapa yang akan memimpin Indonesia lima tahun kedepan. Menurutmu gimana guys sampai saat ini jalannya sidang sengketa Pilpres di MK ini?

Tags :