Tersinggung Ditolak Ajakan "Skidipapap", Pria Gay Habisi Pasangannya yang Sedang Mengidap Covid-19!

Pria Gay Habisi Pasangannya yang Sedang Mengidap Covid-19!
Pria Gay Habisi Pasangannya yang Sedang Mengidap Covid-19! |

Pria Gay Habisi Pasangannya yang Sedang Mengidap Covid-19!

Sadis! Seorang gay habisi teman zinahnya sendiri lantaran tersinggung karena menolak ajakan "begituan". Belakangan, diketahui sang pasangan yang juga merupakan pria menolak diajak 'tidur' bareng' lantaran sedang sakit mengidap virus corona. Biadab!

Peristiwa mengenaskan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Ia mengatakan, pelaku teridentifikasi berinisial AS. Dia adalah seorang penerima tamu alias resepsionis di apartemen tersebut. Peristiwa ini terjadi di Apartemen Grand Dhika City Tower, Bekasi, Jawa Barat, 7 Juli 2021 lalu.

Yunus menambahkan bahwa pelaku pembunuhan telah berhasil diamankan di kantornya sendiri empat hari setelah dilakukan penyidikan.

“Pelaku berhasil ditangkap di kantornya sendiri empat hari setelah dilakukan penyidikan,” ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Temukan Peti Mati Kosong, Tim Pemakaman Covid di Klaten Salah Kuburkan Jenazah! Kemana Peti yang Asli?

Pria Gay Habisi Pasangannya yang Sedang Mengidap Covid-19!
Pria Gay Habisi Pasangannya yang Sedang Mengidap Covid-19! |

Kejadian berawal ketika korban berkenalan dengan AS lewat aplikasi kencan sesama jenis. Lantas, keduanya sepakat bertemu dan berkencan dengan tarif Rp 300 ribu. Menurut keterangan Yunus, saat korban mengaku ke AS kalau dirinya adalah pengidap virus corona, AS pun diduga marah besar sehingga timbul perkelahian hebat diantara keduanya.

“Saat melakukan pekerjaannya ternyata pelaku mengetahui korban positif covid sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya. Sampai akhirnya terjadi perkelahian dan pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia,” katanya.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kabur sambil membawa kartu kredit korban. Dia memakai limit kartu kredit korban hingga habis guna membeli telepon genggam dan drone. AS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami apakah ada motif lain dibalik pembunuhan ini.

“Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban,” jelas Yusri.

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Padahal Sudah di Vaksin? Kemenkes Berikan Solusinya

Artikel Lainnya
Tags :