Tersangka Penganiayaan TKI di Malaysia Dinyatakan Bebas, Pemerintah Indonesia Terkejut!

Majikan Adelina
Majikan Adelina, tersangka penganiayaan | breakingnews.co.id

Apa alasan pembebasannya?

Kasus Adelina Jemira Sau, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur yang tewas karena disiksa kini mencuat kembali ke permukaan.

Pasalnya, majikan Adelina, S. Ambika yang telah menyiksa dan menewaskan Adelina pada Februari 2018 lalu diputuskan bebas oleh pengadilan Malaysia. Keputusan dari pengadilan Malaysia ini sontak membuat pemerintah Indonesia terkejut.

1.

Saksi dan bukti indikasikan tewasnya Ambika karena penyiksaan

Majikan Adelina
Majikan Adelina, tersangka penganiayaan | www.koran-jakarta.com

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan kabar kebebasan majikan Adelina Lisao. “Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada tanggal 18 April 2019 lalu,” ungkap Iqbal.

Iqbal sangat yakin bahwa saksi dan bukti yang tersedia dalam kasus ini sangat kuat untuk membuktikan bahwa Adelina tewas karena penyiksaan. “Sejauh catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya,” lanjut Iqbal.

Pernyataan tersebut dilontarkan Iqbal lantaran banyaknya media massa Malaysia yang memberitakan bahwa Pengadilan Tinggi Penang sudah mencabut semua dakwaan pembunuhan terhadap Ambika pada pekan lalu tanpa adanya alasan yang jelas.

2.

KJRI Penang menunjuk pengacara untuk mengawal penyelidikan

Majikan Adelina
Lalu Muhamad Iqbal | news.okezone.com

Iqbal menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat menghormati hukum yang berlaku di Malaysia. Konsulat Jenderal RI di Penang pun sudah menunjuk pengacara untuk memantau proses penyelidikan dan persidangan yang berikutnya. Iqbal pun melaporkan bahwa KJRI Penang sudah melakukan berbagai upaya serta pendampingan sejak kasus Adelina mencuat pada tahun 2018 lalu.

Terkuaknya kasus Adelina diawali saat tetangga Ambika memberikan laporan kepada aparat Malaysia bahwa Adelina kerap mendapatkan siksaaan dan dipaksa tidur di sebelah seekor anjing di garasi rumah majikannya di Penang.

Aparat kepolisian setempat pun segera merespons laporan tersebut dan akhirnya menemukan Adelina dalam kondisi duduk tak berdaya di teras sebuah rumah di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 10 Februari 2018.

3.

Pemerintah Indonesia akan pastikan Adelina dapatkan keadilan

Majikan Adelina
Lalu Muhamad Iqbal | minanews.net

Adelina ditemukan dengan banyak luka di tubuhnya. Wajah dan kepala Adelina mengalami pembengkakan dan tangan serta kaki Adelina terluka. Berdasarkan hasil dari post-mortem, tewasnya Adelina ini adalah multiorgan failure secondary to anemia (possible neglect) atau kegagalan organ dan anemia.

Beberapa upaya pun dilakukan pemerintah Indonesia untuk menangani kasus Adelina. KJRI tidak hanya mengupayakan hak gaji Adelina, tetapi juga memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya di Kupang, NTT. “Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan,” ujar Iqbal.

Artikel Lainnya

Ambika didakwa atas pembunuhan tak lama setelah Adelina tewas di rumah sakit pada 2018 lalu. Steven Sim, anggota parlemen Malaysia, menilai keputusan dari pengadilan ini sama tragisnya dengan kematian Adelina.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengutuk pembebasan Ambika dan menganggapnya sebagai langkah yang jauh dari keadilan.

Tags :