Suasana Memanas, KPU Sebut Bukti Link Berita Tim Prabowo Tidak Sah di Depan Hakim MK

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin berjalan menuju podium dalam persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). | www.liputan6.com

KPU meminta hakim MK untuk tidak menerima bukti link berita dalam persidangan sengketa Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menerima link berita yang dijadikan sebagai bukti sidang sengketa Pilpres oleh tim Prabowo-Sandi.

KPU menilai jika bukti link berita tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti dalam persidangan di MK dalam menyelesaikan masalah kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Lalu, bagaimana pernyataan lengkap tim hukum KPU terkait masalah bukti link berita?

1.

Anggap link berita tak penuhi syarat

Ali Nurdin saat membacakan keberatan terkait penggunaan link berita didepan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). | www.liputan6.com

Tim kuasa hukum KPU dengan tegas menyatakan sikapnya terkait penggunaan berbagai link berita dalam persidangan sengketa pilpres.

Mereka menganggap link berita yang digunakan sebagai bukti dugaan kecurangan pilpres yang dilakukan oleh KPU tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.

“Kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat alat bukti,” ucap Ketua tim hukum KPU, Ali Nurdin dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (18/6).

Baca Juga: Jika Tuntutan Jadi Presiden Tak Dikabulkan MK, Prabowo Desak Pemilu Ulang di 12 Provinsi Ini!

2.

Link berita langgar PMK No. 4 Tahun 2018

Majelis hakim MK yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres yang diajukan Paslon 02 Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). | www.liputan6.com

Ali juga merasa keberatan dengan digunakan link berita sebagai alat bukti karena dinilai sudah melanggar Peraturan MK (PMK) No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres.

Dalam peraturan tersebut sudah disebutkan jika link berita berupa print out tidak bisa dijadikan rujukan untuk pembuktian kecurangan.

“Dalam PMK 4/2018 alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, petunjuk hakim dan alat bukti lain,” jelas Ali.

“Tuntutan pemohon yang meminta tautan (link) berita acara merupakan pelanggaran. Hanya print put berita online tidak dapat menjadi rujukan, dan bukan alat bukti dan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Baca Juga: Sidang MK untuk Gugatan Pilpres Digelar, Ini Fakta-Fakta yang Perlu Diketahui!

3.

KPU nilai bukti seperti itu bisa didiskualifikasi

Ketua KPU RI, Arief Budiman sebagai pihak termohon hadir dalam persidangan terkait dugaan kecurangan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). | www.liputan6.com

KPU juga menyebut bukti-bukti link berita seharusnya bisa didiskualifikasi agar peraturan MK bisa tetap dipatuhi demi menjaga ketertiban umum dan keadilan bagi semua pihak.

Salah satu rujukan yang digunakan adalah PMK Nomor 5 Tahun 2018 dan PMK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Umum.

“Dalam perbaikan (gugatan) pemohon yang dibacakan pada 14 Juni 2019 memiliki perbedaan mendasar pada posita dan petitumnya sehingga dapat diskualifikasi sebagai permohonan baru,” ucap Ali didepan majelis hakim MK.

Artikel Lainnya

Penolakan tegas dilakukan oleh tim kuasa Hukum KPU terkait penggunaan link berita sebagai bukti di persidangan sengketa Pilpres 2019.

Mereka pun meminta bukti-bukti berupa link berita untuk didiskualifikasi oleh majelis hakim MK karena dianggap sudah melangguran peraturan yang ada.

Lalu, akankah MK memutuskan mendiskualifikasi bukti berupa link berita? Simak terus sidang sengketa Pilpres yang masih terus berjalan.

Tags :