Soal Pelarungan ABK WNI di Kapal China, Kemlu: Kapten Kapal Dapat Melarung Jenazah
14 Mei 2020 by LukyaniVideo pembuangan jenazah ABK WNI viral di media sosial
Video yang memperlihatkan jenazah anak buah kapal (ABK) di kapal nelayan China yang dibuat ke laut tengah viral di jagat maya. Video pembuangan jenazah ini dipublikasikan oleh media Korea Selatan, MBC News.
Respons Kemlu RI
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan pemerintah Indonesia tengah memantau kasus pelarungan WNI ABK ini. Berdasarkan laporan dari MBC News, WNI ABK diperlakukan seperti budak dan jasad mereka yang meninggal akan dibuang ke laut.
Baca Juga: Baru 3 Bulan Dibatalkan MA, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Lagi. Netizen: Di Prank Mulu!
“Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT, dan Korea Selatan maupun di pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal berbendera RRT Long Xin 629 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Korea Selatan,” ungkap pihak Kementerian Luar Negeri RI melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (7/5).
Judha juga mengungkap, Kemlu RI mendapatkan informasi pada Desember 2019 dan Maret 2020, terjadi kematian 3 ABK WNI di kapal Long Xin 629 saat kapal tersebut berlayar di Samudera Pasifik.
Pelarung jenazah dapat dibenarkan
Berdasarkan keterangan yang diterima, pelarungan jenazah ke laut ini karena kematiannya disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan keputusan para awak kapal lain. Judha menjelaskan, melarung jenazah dapat dibenarkan jika mengacu pada ILO Seafarer’s Service Regulation yang telah mengatur aturan terkait pelarungan jenazah atau burial at sea.
Baca Juga: Niat Tertibkan Penambang Liar di Jambi, Kapolsek Malah Ditusuk dan 7 Polisi Disandera!
“Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal,” pungkas Judha.
Ekploitasi ABK
Sebelumnya, media Korea Selatan MBC News, mempublikasikan video pelarungan tersebut.. Dalam kalimat pembukanya, MBC News mengatakan apa yang akan mereka tayangkan adalah kematian yang menyedihkan dan merupakan pelanggaran HAM pelaut Indonesia di kapal nelayan China.
Laporan dari MBC News ini merupakan permintaan kru kapal kepada pemerintah Korea Selatan dan MBC News saat kapal mereka memasuki pelabuhan Busan. Awak kapal juga memberikan beberapa foto untuk dijadikan bukti penyelidikan.
Baca Juga: Tragedi Maut Pesawat Jatuh di Danau Sentani, Pilot Sempat Teriak 'Mayday'!
Jenazah ABK WNI yang dilarung tersebut diidentifikasi seorang pria berusia 24 tahun bernama Ari. Ia bekerja di kapal selama lebih dari setahun. Sebelumnya, dua ABK WNI lain yakni Al Fatah yang berusia 19 tahun dan Septi yang berusia 24 tahun juga dilarung ke laut setelah meninggal dunia.
Tak hanya menayangkan pelarungan jenazah ABK WNI, MBC News juga menayangkan kesaksian ABK terkait kondisi kapal yang sangat buruk dan ekploitasi tenaga kerja. Pelaut yang meninggal disebut menderita sakit selama sebulan. ABK asal China diberi air minum kemasan sementara ABK WNI dibiarkan meminum air laut sehigga membuat mereka sakit.