Sidang Sengketa Pilpres, Tim Prabowo Ungkap Bagaimana Jokowi Samarkan Sumber Dana Kampanye!

Tim Hukum Prabowo Ungkap Cara Jokowi Samarkan Dana Kampanye
Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jum'at (14/6). | www.liputan6.com

Salah satu yang jadi sorotan adalah aliran sumbangan dana kampanye Jokowi yang mencapai angka Rp 33 miliar.

Tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengungkap sejumlah temuan yang dianggap sebagai kejanggalan di pelaksanaan Pilpres 2019 dalam sidang perdana sengketa pemilu Mahkamah Konstitusi, Jum’at (14/6).

Salah satu kejanggalan yang menjadi bahan sorotan Prabowo-Sandi adalah aliran sumbangan dana kampanye milik paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin yang diduga disamarkan dari sumber aslinya.

Lalu, bagaimana penjelasan tim hukum Prabowo-Sandi terkait temuan ini?

1.

Sumbangan dari perusahan golfer

Tim Hukum Prabowo Ungkap Cara Jokowi Samarkan Dana Kampanye
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto saat membacakan dalil gugatan didepan para hakim di Mahkamah Konstitusi, Jum' at (14/6). | pekanbaru.tribunnews.com

Dilansir dari detikcom, Jum’ at (14/6), Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto (BW) menjelaskan jika kejanggalan terkait dana kampanye yang digunakan Jokowi-Ma’ruf setelah adanya analisa dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam dalil gugatan yang dibacakan, BW menyebutkan sumber dana kampanye Jokowi berasal dari perusahan golfer TRG dan golfer TBIG.

“Bahwa rilis pers yang disampaikan Indonesia Corruption Watch tanggal 9 Januari 2019 memuat analisa terhadap kecurigaan sumbangan dari golfer TRG dan golfer TBIG,” ucap BW dalam persidangan.

Baca Juga: Dikutip Dalam Pernyataan “Pemerintahan Jokowi Otoriter Orde Baru”, Pengamat Australia ini Protes Tim Hukum Prabowo!

2.

Diduga kuat samarkan aliran dana sumbangan

Tim Hukum Prabowo Ungkap Cara Jokowi Samarkan Dana Kampanye
Capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. | www.tagar.id

BW menyebut jika ICW menduga golfer TRG dan TBIG merupakan perusahaan milik bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono.

Berangkat dari fakta ICW ini, BW menduga sumbangan dari kelompok perusahaan golfer ini bertujuan untuk menyamarkan dana yang masuk untuk kampanye Jokowi selama pemilu.

“Kedua, diduga untuk mengakomodasi penyumbang perorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.5 miliar dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu,” ungkap BW.

Baca Juga: Berjuang Agar Jokowi Didiskualifikasi Dalam Sidang MK, Prabowo Masukkan Berkas Bukti UUD Kenya

3.

Ditemukan adanya kesamaan NPWP

Tim Hukum Prabowo Ungkap Cara Jokowi Samarkan Dana Kampanye
Tangkapan layar isi gugatan perbaikan yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi di persidangan MK, Jum'at (14/6). | news.detik.com

BW juga menjelaskan jika ada kejanggalan lain berupa sumber aliran dana yang memiliki data NPWP dengan alamat yang sama dengan jumlah total sumbangan mencapai Rp 33,963 miliar.

Temuan ini dinilai tim hukum Prabowo-Sandi sebagai sebuat pelanggaran karena sudah melebih batas sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok besar.

“Bahwa sudah sangat jelas diatas adanya kecurangan dugaan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25 miliar,” tegas BW.

“Pada fakta sumbangan dari kelompok dengan pimpinan sama (bukti NPWP dan alamat sama) sebesar Rp 33,963 miliar, sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar dua puluh miliar,” lanjutnya.

Artikel Lainnya

Temuan dugaan penyamaran aliran dana kampanye yang dilakukan oleh pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam gelaran Pilpres memang menjadi salah satu dalil gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini tentu menjadi fakta persidangan yang nantinya akan diuji oleh para hakim konstitusi dalam memutuskan sengketa pemilu yang sedang berjalan.

Lalu, akankah temuan ini mampu membalikkan keadaan dan membuat Prabowo menang? Patut kita simak bersama.

Tags :