Setya Novanto Ketanggor di Restoran Padang RSPAD, KPK Akhirnya Buka Suara!
30 April 2019 by MoseslazHarusnya ditahan di lapas, kok bisa bisa keluar dan makan di resto padang?
Setya Novanto, apa yang terlintas dibenakmu jika mendengar nama tersebut, benjol sebesar bakpao? Kasus mega korupsi e-KTP? Ya, kini Setya Novanto tengah menjalani masa hukuman penjaranya selama 15 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Namun yang seharusnya Setya Novanto hanya bisa ditemukan dibalik jeruji terntara ia malah terlihat di rumah makan Padang Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal terlihatnya Setya Novanto di rumah makan Padang RSPAD.
"Tolong coba tanyakan ke Pak Kalapas (Sukamiskin) dan Ibu Dirjen PAS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta (Kompas.com).
"Kami berharap yang bersangkutan ada di lapas, jalani hukuman dengan tertib. Kedua, tata kelola lapas baik lagi," ucap Syarif.
Kabar Setya Novanto berada diluar lapas dibenarkan oleh Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto. Adek Kusmanto mengakui bahwa kabar Setya Novanto melenggang di luar lapas memang benar adanya.
"Betul bahwa narapidana atas nama Setya Novanto sedang berada di luar Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta dengan diagnosa Arimia, CAD, Vertigo, Perifier, LBP, DMT2, dan CKD," kata Adek (Liputan6.com).
Menurutnya, mantan Ketua DPR tersebut berada di luar lapas atas rekomendasi dokter Lapas Sukamiskin, dr Susi Indrawati serta dokter luar lapas dr Ridwan Siswanto Spn. Selain itu Adek juga mengungkapkan bahwa penunjukan rumah sakit pemerintah, dalam hal ini RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat pengobatan Setya Novanto adalah inisiatid dr Susi Indrawati.
"Berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin tanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh dr Susi Indrawati," jelas Adek.
"Berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa: A. Dalam ayat 1, dalam hal penderita memerlukan perwatan lebih lanjut, maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS umum pemerintah di luar lapas. B. Ayat 2; pelayanan kesehatan bagi penderita di RS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus mendapat izin tertulis dari kepala lapas," papar Adek.
Namun apabila izin berobat ke RSPD Gatot Soebroto disalahgunakan oleh pihak Lapas Sukamiskin, maka pihaknya akan menindak Setya Novanto dengan tegas. Saat ini Adek dan pihaknya sedang menindaklanjuti informasi keberadaan Setya Novanto di rumah makan Padang dan belum bisa memutuskan apakah Setya Novanto menyalahgunakan wewenang atau tidak.
"Menunggu hasil dari Tim Satgas Kamtib Ditjenpas yang (saat ini) sedang menyelidiki," Adek memungkasi.
Memang beberapa kali terjadi kasus terpidana bisa melenggang keluar lapas bahkan liburan, contohnya saja Gayus Tambunan. Tujuan hukuman penjara adalah memberikan efek jera pada terpidana, sehingga komitmen dan pengawasan dari pihak terkait diharapkan agar tidak kecolongan.