Setuju Koruptor Dibebaskan Karena Corona, Ketua Komisi III DPR: Atas Nama Kemanusiaan

Mantan Ketua DPR RI yang juga koruptor kasus e-KTP, Setya Novanto. | www.merdeka.com

Apa nggak mending dibiarin kena corona aja ya?

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang hendak membebaskan para napi kasus korupsi di tengah wabah corona atau Covid-19.

Dia menilai ‘keringanan’ hukuman ini termasuk langkah kemanusiaan di tengah bencana corona yang melanda tanah air. Rencana pembebasan ini rencananya juga akan diterapkan pada 30.000 narapidana lainnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery. | news.detik.com

Namun, menurut Herman, langkah membebaskan para koruptor haruslah tetap dengan berbagai pertimbangan. Dimana para napi yang diperbolehkan hanyalah yang sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.

“Atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan,” ucap Herman seperti dikutip dari Kompas.com, Jum’at (3/4).

Baca Juga: Hasil Rapid Test di Sukabumi, 300 Siswa Dinyatakan Positif Corona Bersamaan!

Herman juga berharap pemerintah bisa benar-benar mempertimbangkan aturan tersebut.

Dirinya juga menyebut selain yang sudah melaksanakan 2/3 hukuman, narapidana yang berumur di atas 60 tahun juga bisa menjadi prioritas pemerintah.

Hal ini tidak lepas dari wabah corona yang lebih banyak menyerang dan membahayakan kelompok usia lanjut.

“Jadi semua napi dengan tindak pidana apapun, asal memenuhi syarat tersebut, bisa dibebaskan,” lanjutnya.

Baca Juga: Dianggap Lalai Antisipasi Corona, Jokowi Resmi Digugat. Diminta Bayar Rp 10 Milyar!

Para koruptor yang rencananya mendapatkan kebebasan saat corona adalah yang berusia 60 tahun atau sudah menjalani 2/3 masa hukuman. | nasional.tempo.co

Terkait adanya rencana Menteri Yasonna merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarkatan, dirinya tidak ingin banyak berkomentar lantaran itu masuk ke dalam ranah eksekutif.

“Soal revisi PP 99 adalah ranah pemerintah dalam hal ini diskresi presiden,” jelas Herman.

Rencana pemerintah memberikan kebebasan pada para koruptor di tengah wabah corona pun cukup memancing banyak reaksi, terutama dari lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Polemik Mudik Saat Bencana Wabah Corona Melanda, MUI: Haram!

Lewat Plt Jubir KPK Ali Fikri, mereka berharap rencana ini tidak malah memberikan kemudahan bagi para koruptor untuk melenggang kembali ke masyarakat. Terlebih mereka sudah terbukti membuat masyarakat sengsara dan merugikan negara.

“KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para koruptor. Mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan masyarakat,”

KPK pun meminta pemerintah benar-benar mengkaji dan memikirkan secara matang rencana ini karena dampaknya akan sangat berpengaruh pada perjuangan negara memberantas korupsi.

Artikel Lainnya

Usulan Menkumham Yasonna Laoly yang ingin para napi termasuk koruptor dibebaskan karena wabah corona memancing beragam reaksi.

DPR RI melalui Komisi III mengaku mendukung rencana tersebut lantaran ini berkaitan langsung dengan asas kemanusiaan yang juga dimiliki para koruptor.

Namun, apakah ‘hadiah kebebasan’ ini benar-benar sebanding dengan apa yang telah para koruptor lakukan. Semoga pemerintah bisa mempertimbangkan semuanya dengan bijaksana.

Tags :