Seorang Dokter Gigi Didiskualifikasi Jadi PNS Akibat Disabilitas, Bupati Solok Selatan Dikecam!

Romi Syofpah Ismael
Romi Syofpah Ismael | www.ngopibareng.id

Lulus dalam tes kompetensi sebagai peringkat tertinggi, bu dokter ini tetap gagal

Kini tengah viral sebuah kabar yang menyebutkan salah satu peserta CPNS dianulir atau didiskualifikasi karena kondisinya sebagai penyandang disabilitas.

Adalah drg Romi Syofpa Ismael yang dinyatakan tak lulus pada Formasi Umum CPNS 2018 untuk jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama. Formasi tersebut untuk ditempatkan di Puskesmas Talunan.

Romi Syofpah Ismael
Romi Syofpah Ismael | news.detik.com

Romi dinyatakan tidak lulus oleh Bupati Solok Selatan dalam pengumumannya nomor 800/40/IX/BKPSDM/BUP-/2018. Alasannya tak meloloskan Romi adalah karena ia menyatakan Romi tidak sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Tes CPNS Bagi Disabilitas Minim Sorotan

Padahal dalam surat keterangan kesehatan Nomor 400/089/TU-Umum/SKK/I/RS-2019 yang ditandatangani Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Solok Selatan Deni Arisanti, Romi yang juga biasa bekerja sebagai karyawan honorer dinyatakan sehat dengan catatan kedua lengan normal dan ditemukan kelemahan otot kedua tungkai.

Baca juga: Difabel Asal Indonesia Raih Gelar Doktor di Australia, Antoni: "Tak Ada yang Tak Mungkin"

Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan Novirman juga dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Romi selama masa tugasnya mampu melaksanakan pekerjaan dan fungsinya sebagai Tenaga Fungsional Dokter Gigi di Unit Kerja/Layanan/Pusat Kesehatan Masyarakat/Primer.

Namun hal itu tak merubah keputusan bahwa Romi dinyatakan batal lulus karena alasan kesehatan jasmani dan rohani.

Keputusan Bupati Solok Selatan tersebut membuat Romi merasa mendapatkan diskriminasi hingga ia memutuskan mengambil langkah hukum.

"Ada kebijakan yang sangat diskriminatif dan pertimbangan yang tidak jelas. Kami gagal paham apa yang ditolak untuk mengiliminer. Kalau dibilang sudah sehat, ada keterangan sehat," kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra yang menjadi kuasa drg Romi (Detik.com).

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakariadi
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakariadi | m.otonominews.co.id
Artikel Lainnya

Dua rumah sakit yaitu RSUD M Jamil Padang dan RSUD Pekanbaru mengeluarkan surat keterangan sehat. Kedua rumah sakit tersebut menyatakan kondisi Romi tak menghalanginya melakukan tindakan medis sebagai dokter gigi.

Romi dan pihaknya menggugat Bupati Solok Selatan, juga mengaku akan mengkaji potensi pelanggaran pidana yang dilakukan Bupati Solok.

Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang perlindungan disabilitas, siapapun dilarang menghalangi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya termasuk hak mendapatkan penghidupan.

Romi sendiri pada tes kompetensi CPNS mendapatkan peringkat terbaik, yakni ranking 1.

"Dia menduduki peringkat terbaik ranking 1 untuk tes kompentensi," kata Wenda Rona Putra.

Romi Syofpa Ismael pada 2016 usai melahirkan, ia mengalami paraplegia yang memaksanya menggunakan alat bantu kursi roda untuk beraktivitas sehari-hari. Kini ia tengah memperjuangkan haknya untuk menjadi PNS usai dianulir oleh Bupati Solok Selatan.

Pada dasarnya, penyandang disabilitas juga punya hak yang sama seperti orang yang kondisi fisiknya normal. Terbukti meski kondisi fisik Romi memiliki kendala, namun kemampuannya punya kapabilitas dengan bukti mendapat peringkat tertinggi dalam tes. Menurutmu sendiri bagaimana soal kasus Romi yang batal jadi PNS karena kondisinya?

Tags :