Sembuh Corona, Menhub Budi Karya Izinkan Moda Transportasi Beroperasi Lagi Saat Pandemi

Menhub Budi Karya Sumadi bersama Menko Bidang Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan. | sumbar.antaranews.com

Menhub izinkan transportasi umum beroperasi lagi, tapi hal ini cukup bertolak belakang dengan imbauan di rumah saja dari pemerintah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan memberikan kelonggaran terkait aturan yang melarang transportasi umum beroperasi di tengah pandemi corona (Covid-19) mulai 7 Mei 2020.

Namun, sikap ini ternyata memancing banyak reaksi masyarakat lantaran dinilai cukup bertolak belakang dengan sikap pemerintah yang meminta agar masyarakat tetap di rumah saja.

Lantas, seperti apa pernyataan lengkap Menhub terkait kelonggaran aturan ini? Berikut laporannya.

1.

Menhub longgarkan aturan transportasi umum saat pandemi

Menhub Budi Karya Sumadi. | nasional.kompas.com

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/5), Menhub Budi Karya Sumadi mengakui bahwa pemerintah berencana melakukan pelonggaran aturan yang menyangkut transportasi umum publik saat pandemi terjadi.

Dia mengatakan, bahwa kelonggaran aturan ini merupakan salah satu turunan dari Peraturan menteri No 25 Tahun 2020 tentan Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19.

Baca Juga: Efek Kampanye 'Di Rumah Aja', Kehamilan di Tasikmalaya Naik Pesat. Netizen: Berkah Corona!

“Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi,”

Namun, Menhub memastikan aturan ini tetap akan menerapkan protokol keamanan dan kesehatan agar tidak terjadi penularan virus corona yang lebih luas.

“Dengan catatan harus pakai protokol kesehatan (sesuai standar penanganan Covid-19),” jelasnya.

Baca Juga: Kini 34 Karyawan Positif Corona, Begini Kronologi Covid-19 Tersebar di Pabrik Sampoerna!

2.

Demi kinerja negara dan ekonomi yang stabil

Suasana Stasiun KRL Sudirman tampak lengang usai adanya pembatasan akibat pandemi corona. | www.liputan6.com

Selain itu, Menhub Budi Karya juga mengatakan alasan pelonggaran aturan terkait moda transportasi umum di tengah pandemi ini juga demi menjaga kestabilan ekonomi negara serta kinerja para pejabat publik.

Budi mengatakan, para anggota DPR serta pejabat negara lainnya nanti akan menjadi lebih bisa leluasa bepergian untuk kepentingan pekerjaannya.

“Jadi rekan DPR boleh kembali ke daerah pemilihan, tetapi untuk bekerja. Bukan untuk mudik. Kami pun boleh untuk tugas negara, jika untuk tugas berhak melakukan movement,”

Baca Juga: Kabar Baik, PSBB di DKI Jakarta Turunkan Jumlah Kasus Baru Corona

Dalam aturan Permenhub No 25 Tahun 2020 sendiri, pemerintah secara tegas melarang transportasi umum yang membawa penumpang seperti bus, mobil, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi tidak diperkenankan mudik.

Artikel Lainnya

Keputusan pemerintah melonggarkan aturan transportasi umum di tengah pandemi corona ini memang cukup menjadi perbincangan hangat publik.

Bagaimana tidak, sikap pemerintah dinilai cukup berubah-ubah terkait menyikapi aturan yang sekarang ini cukup bertolak dengan imbauan pemerintah agar di rumah saja.

Semoga beda sikap seperti ini seharusnya bisa segera dievaluasi oleh presiden agar tidak membuat masyarakat menjadi bingung dan memunculkan sentimen yang buruk dari masyarakat.

Tags :