Selain Hotman, Ini Tanggapan Mahfud MD Terkait Kasus Pengeroyokan Audrey!

Audrey
Audrey | Google.com

Banyak tokoh ternama yang bersimpati!

Kasus pengeroyokan yang menimpa Audrey berbuntut panjang, setelah viral di berbagai media sosial hingga muncul gambar dengan tagar #JusticeForAudrey. Kasus yang menimpa gadis yang masih duduk dibangku SMP itu juga memancing berbagai tokoh untuk melakukan aksi simpati.

Salah satunya seperti komentar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, prof Mahfud sapaan akrabnya bahwa pelanggaran hukum haruslah diproses secara hukum.

Pernyataan itu keluar saat dirinya mencoba menjawab pertanyaan warganet yang meminta tanggapannya tentang kasus Audrey di media sosial Twitter.

Kasus bagaimana dan di mana?

Terlalu banyak berita sehingga tak semua sempat saya baca.

Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses secara hukum.

Kecuali dalam delik aduan, dalam hukum pidana itu tidak ada damai atau maaf; semua harus ditindak.

Mendengar jawaban itu, tak sedikit pengguna twitter lainnya yang turut memberikan komentar, berikut komentar-komentarnya,

Kayaknya sudah ditangani polisi deh prof, tapi gak tau kenapa netizen masih khawatir audrey tdk dpt justicenya. Saya yakin audrey akan dpt justicenya, ke 12 pelaku brengsek itu juga akan dpt ganjarannya. ketika bukti dan saksi lengkap, kita lihat apa pelaku masih bisa tersenyum ucap akun @nda_herdian

Netizen kuatir karena: 1. Pelaku di bawah umur 2. Pelaku katanya anak pejabat (entah benar atau tidak) 3. Badan sosial di sana kelihatannya mencoba mediasi secara kekeluargaan saja, katanya demi masa depan pelaku (lantas gimana masa depan Audrey?) ucap @zandaclause

Masih malah cengengesan di story ig-nya (sblm kena bajak/hack), terus pada saat mediasi juga ga ada itikan utk minta maaf @nyaaaw__

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Audrey siswi SMP 17 Pontianak yang masih berumur 14 tahun menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA yang diduga terkait masalah asmara.

Meski kasusnya sudah ditangani oleh pihak polisi, namun hingga berita ini dibuat, tak sedikti netizen yang memprotes karena terduga pelaku masih bisa santai bahkan saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, beberapa diantaranya ada yang mengupdate status via instastory.

Keduanya juga kini dalam pemantauan oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, PPAD selaku lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak juga telah memberikan pendampingan baik pada korban maupun pada pelaku.

Audrey
Audrey | www.tribunnews.com
Artikel Lainnya

Lebih lanjut menurut wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu dalam konferensi pers juga menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut yang sudah terjadi sejak dua pekan lalu.

Kejadian dua pekan lalu, Jumat (29/3/2019), tapi baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4/2019) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan.

Kemudian kami dari KPAD langsung menerima pengaduan, ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD, Senin (8/4/2019) dilansir Tribun Pontianak.

Manalu juga menjelaskan kalau sebelumnya korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari pelaku bakal berbuat lebih kejam lagi kalau korban nekat melaporkan ke orangtuanya.

Tags :