Segera Dilantik Jadi Anggota DPR, Yasonna Laoly Mundur Dari Menkumham

Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. | nasional.kompas.com

Terpilih jadi wakil rakyat di DPR RI, Yasonna Laoly mundur dari jabatan menteri. Waaah.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dikabarkan segera mengundurkan diri dari jabatan menteri karena akan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, Oktober mendatang.

Kabar kemunduran Yasonna ini beredar luas usai surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas.

Seperti apa desas-desus kemunduran Yasonna dari jabatan menteri? Simak berikut ini.

1.

Yasonna akui tak ingin merangkap jabatan sebagai menteri dan wakil rakyat

Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri
Yasonna usai melakukan rapat paripurna terkait pembahasan sejumlah RUU dengan DPR RI, Selasa (24/9). | mediaindonesia.com

Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Jum’at (27/9), terungkap alasan rencana pengunduran Yasonna Laoly dari jabatan menteri di pemerintahan Jokowi.

Dia menjelaskan dalam sebuah surat jika tidak ingin melakukan rangkap jabatan setelah dilantik menjadi anggota DPR RI pada awal Oktober mendatang.

“Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Dapil Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan…,” tulis Yasonna dalam surat.

Pada surat tersebut, juga tertulis jelas Yasonna akan mengundurkan diri per 1 Oktober 2019 mendatang.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Kekerasan Demo DPR, Mahasiswa Al-Azhar Alami Pendarahan Otak!

2.

Staf Kepresidenan membenarkan kabar pengunduran diri Yasonna

Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri
Beredar surat pengunduran diri dari Yasonna Laoly dari jabatan menteri. | www.suara.com

Staf Khusus Kepresidenan bidang komunikasi Adita Irawati mengkonfirmasi kabar pengunduran diri dari Yasonna Laoly dari jabatan menteri.

“Saya dapat konfirmasi memang betul (Yasonna Laoly) sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR,”

“Tidak boleh rangkap jabatan,” lanjutnya.

Baca juga: Terjebak di Kerusuhan Wamena, Pejuang Kemanusiaan Dokter Soeko Tewas Mengenaskan!

Menurut Pasal 23 UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara memang ada pelarangan bagi para menteri memiliki rangkap jabatan dalam struktur lembaga negara lainnya. Sehingga memang keputusan mundur dari menteri adalah tepat.

3.

Akhir masa jabatan Yasonna dipenuhi gejolak

Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri
Yasonna dikabarkan akan segera melepas jabatan Menkumham pada 1 Oktober 2019. | www.liputan6.com

Sebelum memutuskan mundur dari jabatan Menkumham, sosok Yasonna Laoly memang dalam sorotan karena munculnya masalah pada RUU KUHP yang dinilai banyak kontroversi.

Sejumlah pernyataan-pernyataan ketus pun sempat dilontarkan oleh Yasonna terkait tuduhan pembuatan pasal KUHP yang penuh dengan kesan terburu-buru.

Kontroversi ini lantas memantik munculnya aksi mahasiswa yang melakuakn unjuk rasa di sejumlah wilayah Indonesia secara serentak dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Aksi Demo di DPRD Sumbar, Massa Rusak Fasilitas Hingga Turunkan Foto Jokowi!

Bahkan, dia sempat terlibat konflik dengan aktris Dian Sastro setelah mendapatkan kritikan pedas. Dia pun menyebut Dian Sastro bodoh karena tidak membaca secara lengkap RUU KUHP.

Artikel Lainnya

Kabar kemunduran Yasonna Laoly memang menjadi perbincangan panas jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 pada 30 September besok.

Sosok Yasonna yang cukup identik dalam jajaran pemerintahan Jokowi kini akan mulai jarang terlihat. Keputusannya pun sempat menuai pro dan kontra.

Namun, emoga kelak ketika berada di DPR RI, Yasonna bisa benar-benar menyalurkan aspirasi rakyat agar kesejahteraan masyarakat tercipta.

Tags :