Sebelum Kasus Maybank, Ini 4 Kasus Hilangnya Uang Nasabah Bank

ilustrasi uang
ilustrasi uang | unsplash.com

Kasus hilangnya uang nasabah bank rupanya cukup sering terjadi.

Kasus hilangnya tabungan nasabah Maybank sebesar 20 miliar rupiah membuat heboh baru-baru ini. Pelaku adalah oknum Kepala Cabang yang membobol tabungan sebanyak Rp 20 miliar milik Atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta.

Namun, kasus hilangnya uang nasabah di Maybank bukan kali pertama terjad. Sebenarnya sudah banyak terjadi di dunia perbankan Indonesia sebelumnya. Jumlah atau nominal uang yang hilang pun bermacam-macam. Berikut 4 kasus hilangnya uang nasabah bank dilansir dari Detik.

BACA JUGA: Survey: Perempuan Punya Umur Lebih Panjang Dibandingkan Laki-laki. Apa Sebabnya?

Kasus Malinda Dee

ilustrasi uang
Ilustrasi bank | money.kompas.com

Masih ingat dengan sosok wanita satu ini? Wanita dengan nama asli Inong Malinda itu terbukti membobol dana nasabah di bank tempatnya bekerja, Citibank. Kasus ini terjadi pada 2011 lalu. Menurut jaksa, Malinda melakukan pemindahan dana tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening. Ia total melakukan 117 transaksi pemindahan dana dengan total dana senilai Rp46,1 miliar lebih.

Pada 3 Maret 2012, Malinda Dee terbukti bersalah dan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana perbankan pencucian uang.

BACA JUGA: 7 Situs Download Torrent Terbaik Untuk Dapatkan Beragam Konten di Internet

Kasus Pauline Lumowa

ilustrasi uang
Ilustrasi uang | unsplash.com

Maria Pauline Lumowa adalah wanita yang berhasil membobol BNI hingga total mencapai Rp 1,7 triliun. Dia buron sejak 2003. Sempat buron selama 17 tahun, ia akhirnya baru bisa ditangkap Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2020. Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Diduga perusahaan tersebut mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

BACA JUGA: Termasuk Facebook, 8 Penemuan Teknologi Ini Hasil Mencuri Ide Orang Lain

Juni 2003, BNI mengetahui ada yang tidak beres dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan. Dan didapati bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Sayangnya Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu kabur ke Singapura sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Teller BRI

ilustrasi uang
Ilustrasi teller machine | unsplash.com

Januari 2019, seorang teller Bank BRI bernama Rika diringkus oleh Dirkrimsus Polda Sulsel. Dia ditangkap lantaran menilap uang puluhan nasabah BRI di Makassar hingga lebih dari Rp 2,3 miliar. Rika nekat menilap miliaran uang nasabah dengan modus slip nasabah palsu, bahkan Rika nekat memalsukan tanda tangan nasabah agar leluasa mengambil uang nasabah yang telah disetorkan pada saat mencetak buku tabungan

Wanita itu ternyata sudah melakukan aksinya sejak April 2018. Aksinya berakhir ketika perusahaan melaporkannya ke Polda Sulsel.

Pembobolan BNI Rp 65 Miliar

ilustrasi uang
Ilustrasi rupiah | unsplash.com

Kasus serupa juga pernah menimpa bank BNI pada tahun 2000. Dua orang oknum bank tersebut yang bernama Iman Patriuddin dan Ruzi Andi Harahap melakukan pembobolan dana sebesar 65 miliar rupiah. Bermula saat keduanya memproses perpanjangan kredit modal kerja (KMK) bagi 20 debitur pada tahun 2000.

Namun dari 20 debitur, hanya 3 debitur yang diproses sesuai aturan baku Bank BNI. Dalam proses tersebut, 14 debitur mendapat aliran dana lebih besar dari kebutuhannya (over finance) sekitar Rp 29,8 miliar dari Rp 54,5 miliar dana kredit yang disalurkan. Pengucuran kredit ini juga dengan memalsu tanda tangan pengurus, dan surat-surat lainnya.

Akibat perbuatan mereka tersebut, JPU menuntut keduanya dihukum 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 54 miliar pada 19 Februari 2007. Tuntutan ini tidak dipenuhi sepenuhnya sebab pada 5 Maret 2007 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan vonis 4,5 tahun tanpa uang pengganti.

Artikel Lainnya

Itu dia beberapa kasus hilangnya uang nasabah bank yang pernah terjadi di Indonesia. Semoga hal serupa tidak pernah terjadi lagi di waktu-waktu yang akan datang.

Tags :