Sah! Penyebar Ujaran Kebencian 'Tak Usah Pajang Foto Presiden' Kini Jadi Tersangka!

Jari jemarimu harimaumu!

Pihak Penyidik Polres Jakarta Utara akhirnya menetapkan wanita berinisial AF sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau (hate speech) dan penyebaran berita bohong terkait agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden Indonesia.

Kejadian itu bermula saat AF memposting status di Facebook dan mengajak semua pengguna Facebook untuk tidak memajang foto presiden dan wakil presiden, tak hanya itu saja AF juga meminta agar foto presiden dan wakil presiden yang sudah ada diturunkan dan diganti dengan foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

kalo boleh usul...di sekolah2 tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil presiden...turunin aja foto2nya..kita srbagai guru ngga mau kan mengajarkan anak2 didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa...GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN.

Status yang diunggah di Facebook pada tanggal 26 Juni 2019 tersebut sontak memancing para pengguna untuk memberikan reaksi dan berkomentar, bahkan dari statusnya itulah salah seorang pengguna Facebook akhirnya mengcapture dan melaporkan ke pihak berwajib.

Dilansir dari detikcom, Jum'at (12/7/2019), Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan jika kasus itu bermula saat AF menuliskan status ujaran kebencian itu di akun Facebook miliknya, dan dari status itulah salah seorang pengguna berinisial TCS akhirnya melaporkan AF ke Polres Jakarta Utara. Tim Polres Jakarta Utara pun tak tinggal diam, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (9/7).

Baca juga : Mengajak Demonstran 22 Mei Untuk Melempar Kotoran ke dalam Panser, Driver Ojol Ini Langsung Diciduk Polisi

Hingga berita ini dimuat, AF dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.

Atas peristiwa tersebut, kami berpendapat, tersangka AF patut diduga melakukan pelanggaran pidana, baik UU ITE maupun UU hukum pidana, kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Laksamana Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).

AF pelaku ujaran kebencian | news.detik.com

SMPN 30 DKI angkat suara

Viralnya status 'tak usah pasang foto presiden di sekolah' ternyata menyeret SMP Negeri 30 Jakarta, bagaimana tidak, dalam status tersebut juga terdapat foto acara kelulusan SMP Negeri 30 Jakarta, bahkan tak sedikit netizen yang menduga si pembuat status juga anggota guru di SMP tersebut.

Baca juga : Keterlaluan! Udah Kerja dan Digaji Negara, Guru PNS ini Terang-terangan Hina Rezim Jokowi!

AF pelaku ujaran kebencian
AF pelaku ujaran kebencian | news.detik.com
Artikel Lainnya

Namun, pihak SMP Negeri 30 Jakarta bergerak cepat untuk meredam isu tersebut agar tidak membesar, lewat Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Momon Sulaeman, pihaknya mendapatkan surat klarifikasi dari Kepala SMP Negeri 30 Jakarta, M Yusup Corua. Lewat surat klarifikasi tersebut, pihaknya akhirnya mendapatkan info jika foto perempuan yang berada dalam acara kelulusan yang viral tersebut ternyata bukanlah guru melainkan wali murid dari siswa yang telah lulus.

Yusup juga telah memastikan tidak ada guru yang bernama seperti pembuat status ajakan agar 'tak usah pasang foto presiden di sekolah', berikut isi suratnya.

Dengan ini memberikan klarifikasi terhadap masalah yang sedang viral di media sosial tentang seseorang yang memposting foto kegiatan klulusan SMP Negeri 30 Jakarta yang kemudian disalah artikan oleh alumni SMP Negeri 30 Jakarta.

Sedangkan hal yang sebenarnya adalah bahwa benar seseorang tersebut adalah seorang walimurid yang putrinya sudah lulus Tahun Ajaran 2018/2019 dan bukan sebagai Guru SMP Negeri 30 Jakarta seperti halnya yang ada di pemberitaan media sosial.

Dan setelah dilakukan pengecekan terhadap semua guru, staf, dan karyawan di SMP Negeri 30 Jakarta tidak ada nama yang memposting berita tersebut di media sosial sebagai guru, staf, dan karyawan di SMP Negeri 30 Jakarta.

Demikian surat klarifikasi ini saya buat dengan sebenarnya agar tidak ada lagi hal-hal yang tidak benar atau informasi yang bersifat hoax terhadap SMP Negeri 30 Jakarta.

Tags :