Sah! Jokowi Izinkan Penjualan Miras Secara Bebas di 4 Daerah Ini

Miras
Miras | unsplash.com

Jokowi izinkan investasi miras di empat daerah di Indonesia.

Presiden Jokowi mengesahkan izin investasi minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021. Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal termasuk turunan UU Cipta Kerja yang telah diteken sejak 2 Februari 2021 lalu.

Dalam Perpres itu disebutkan, tidak semua daerah di Indonesia bebas membuka investasi miras. Hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras, baik skala kecil maupun besar.

BACA JUGA: Survei Microsoft Beri Gelar Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan se-Asia Tenggara

Miras
Jokowi sahkan izin investasi miras | m.ayojakarta.com

Empat daerah yang diizinkan membuka usaha miras, yaitu provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Pemilihan empat provinsi tersebut karena keempatnya dikenal memiliki kearifan lokal berupa miras tradisional. Seperti Sulawesi Utara yang terkenal dengan miras tradisional Cap Tikus.

“Pepres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan dukungan investasi pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah,” kata ketua DPP PKB Faisol Riza pada Sabtu (27/2).

BACA JUGA: Bisa Gosip hingga Menyatu dengan Alam, 13 Desain Toilet Ngawur Ini Cuma untuk Penyuka Tantangan!

Selain keempat daerah tersebut, investasi miras tidak boleh dilakukan secara bebas. Pihak investor harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Miras

Meski begitu, Perpres tentang izin investasi miras ini masih menuai kontroversi. Sejumlah tokoh agama dan anggota DPR terang-terangan menolak dan mengajukan peninjauan ulang.

“Saya benar-benar kecewa dan tidak mengerti, mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, namun sekarang dimasukkan dalam kategori usaha terbuka. Ini merupakan dampak disahkannya UU Cipta Kerja yang lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat,” kata wakil ketua MUI, KH Anwar Abbas.

Artikel Lainnya

Hal yang sama juga diungkapkan ketua BPOK Partai Demokrat, Herman Khaeron.

“Saya tentu tidak setuju jika mudaratnya lebih besar dari manfaatnya. Sebaiknya perpres ditinjau ulang,” tegasnya.

Tags :