Resmi Dirilis Oleh KPU Dalam Pemilu 2019, Ini Dia 49 Caleg Yang Punya Label Narapidana!

KPU resmi merilis nama mantan caleg narapidana. | internasional.kompas.com

Yakin mau punya wakil rakyat eks napi?

Pesta politik di Indonesia sekarang memang masih tertuju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) daripada Pemilihan Legislatif( Pileg). Padahal, agenda Pileg dalam Pemilu 2019 sama pentingnya bagi masyarakat Indonesia, karena Pileg akan menentukan siapa wakil masyarakat di DPR kelak.

Kurangnya perhatian masyarakat pada Pileg ini ternyata cukup krusial, karena hal ini bisa mempengaruhi jumlah pejabat yang terlibat dalam korupsi. Untuk itu, agar masyarakat bisa lebih bijak dan tidak salah pilih calon wakil rakyat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis nama-nama caleg yang pernah terlibat dalam kasus pidana, terkhusus pidana korupsi.

KPU percaya jika perilisan nama ini bisa membantu Indonesia bebas dari korupsi di masa depan dan sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Lalu, siapa saja sih caleg-caleg yang punya label narapidana?

1.

Pengumuman yang dilakukan sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Perilisan ini diungkap KPU sudah meliwati banyak pertimbangan. | www.era.id

Sempat menuai pro dan kontra, akhirnya KPU secara resmi merilis daftar nama caleg yang merupakan mantan narapidana. Hal ini pun sudah sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 182 dan Pasal 240, yang mengharuskan caleg mantan narapidana mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik.

“Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana (korupsi),” ucap komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU saat dilansir detik.com, pada Rabu (30/1) malam.

2.

8 Caleg dari Partai Golkar

indopolitika.com

Partai Golkar menjadi partai yang paling banyak mengajukan mantan narapidana korupsi dalam Pemilu 2019 kali ini. Ada 8 orang caleg yang harus menjadi pertimbangan masyarakat saat pencoblosan kelak. Nama-nama itu adalah:

1. Hamid Usman. Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1. 2. Desy Yusnandi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4. 3. H. Agus Mulyadi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5. 4. Petrus Nauw. Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12. 5. Heri Baelanu. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9. 6. Dede Widarso. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8. 7. Saiful T.Lami. Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12. 8. Edy Muldison. Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1.

3.

6 Caleg dari Partai Gerindra

partaigerindraende.wordpress.com

Gerindra menempati urutan kedua partai yang mencalonkan narapidana dalam Pemilu 2019. Dari hasil yang dirilis KPU, ada 6 orang mantan koruptor yang maju sebagai caleg. Nama-namanya ini:

1. Moh Taufik. Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor 1. 2. Herry Jones Johny Kereh. Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor 2. 3. Husen Kausaha. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Maluku Utara 4, nomor 2. 4. Ferizal. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor 4 5. Mirhammuddin. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor 1. 6. Hi.Al Hajar Syahyan. Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor 1.

4.

5 Caleg dari Partai Hanura

id.wikipedia.org

Partai Hanura berada pada urutan ketiga partai yang mencalonkan terpidana korupsi dalam kontestasi Pemilu kali ini dengan 5 caleg eks koruptor.

1. Welhemus Tahalele. DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor 2. 2. Mudasir. DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor 1. 3. Akhmad Ibrahim. DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor 5. 4. YHM Warsit. DPRD Kabupaten Blora 3 nomor 1. 5. Moh. Nur Hasan. DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor 1.

5.

4 Caleg Partai Berkarya

www.berkarya.id

Partai Berkarya memang partai baru. Namun, dia sudah mencalonkan 4 orang caleg yang pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi. Nama-namanya adalah:

1. Mieke L Nangka. DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 Nomor 4. 2. Arief Armain. DPRD Provinsi Maluku Utara 4 nomor 1. 3. Yohanes Marinus Kota. DPRD Kabupaten Ende 1 nomor 1. 4. Andi Muttarmar Mattotorang. DPRD Kabupaten Bulukumba 3 nomor 9.

6.

4 Caleg Partai Demokrat

mediaindonesia.com

Dari Partai Demokrat, ada 4 nama caleg eks koruptor yang diajukan, yaitu:

1. Jones Khan. DPRD Kota Pagar Alam 3 nomor 1 2. Jhony Husban. DPRD Kota Cilegon 1, nomor 4 3. Syamsudin. DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5, nomor 6. 4. Darmawati Dareho. DPRD Kota Manado 4, nomor 1.

7.

4 Caleg PAN

id.wikipedia.org

Partai Amanat Nasional mengajukan 4 nama caleg mantan terpidana korupsi.

1. Abdul Fattah. DPRD Provinsi Jambi. Dapil Jambi 2 nomor 1. 2. Masri. DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1 nomor 2. 3. Muhammad Afrizal. DPRD Kabupaten Lingga. Dapil Lingga 3 nomor 1. 4. Bahri Syamsu Arief. DPRD Kota Cilegon. Dapil Kota Cilegon 2 nomor 1.

8.

Ada 3 partai yang mengajukan 2 orang caleg eks koruptor.

id.wikipedia.org

Partai Garuda dengan caleg Ariston Moho, Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan, Dapil Nias Selatan 1 nomor 3 dan Yulius Dakhi, Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan, Dapil Nias Selatan 1 nomor 1.

Partai Perindo dengan caleg Smuel Buntuang, Caleg DPRD Provinsi Gorontalo. Dapil Gorontalo 6 nomor 1 dan Zulfikri, DPRD Kota Pagar Alam 2, Dapil Kota Pagar Alam nomor 1.

Partai PKPI dengan caleg Joni Kornelius Tondok, Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara, Dapil Toraja Utara 4 nomor 1 dan Mathius Tungka, Caleg DPRD Kabupaten Poso, Dapil Poso 3 nomor 2.

9.

PDIP, PKS dan PBB mengajukan satu nama

kebumen.sorot.co

PDIP memiliki satu nama caleg eks koruptor bernama Abner Rinal Jitmau, DPRD Prov Papua Barat 2, nomor 12.

PKS dengan caleg Maksum DG Mannassa, DPRD Kabupaten Mamuju 2, nomor 2.

PBB dengan caleg Nasrullah Hamka, DPRD Provinsi Jambi 1, nomor 10.

10.

KPU juga berencana mengumumkan Caleg dengan kasus lainnya

KPU juga akan mengumumkan caleg narapidana lainnya. | www.gosumsel.com

Dilansir dari merdeka.com, KPU juga berencana merilis caleg lain yang memiliki riwayat kasus pidana sehingga rakyat bisa memilih dengan bijak.

“Kita menolak napi koruptor, napi pemerkosa anak, pelecehan seksual terhadap anak, itu kita tolak dari dulu. Sehingga kemudian bisa saja kita temukan lagi apakah ada kejahatan-kejahatan seperti itu lagi kita akan munculkan,” tegas Ilham.

Artikel Lainnya

Nah, jadi jangan sampai kamu salah coblos dan membiarkan mantan pencuri dan pelaku tindak kriminal mewakili suaramu sebagai wakil rakyat ya!

Tags :