Punya Video Bokep di Hp? Hati-Hati, Hukuman 4 Tahun Penjara Menantimu!

pasal kepemilikan video porno
Pasal kepemilikan video porno akan dihidupkan lagi. | hindi.scoopwhoop.com

Pasal tentang Kepemilikian Video Porno Bakal Dihidupkan Lagi!

Buat yang suka nyimpan video porno di hp, hati-hati, ancaman penjaran 4 tahun menantimu!

Gaes, tahu nggak? Selain pasal penghinaan presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) juga udah menghapus pasal penjara bagi siapa aja yang nyimpen video porno. Tapi dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR, pemerintah kabarnya pengen ngembaliin pasal tersebut biar hidup lagi.

Artinya, kalo pasal tentang video porno ini diberlakukan lagi, kamu-kamu yang suka nyimpen video panas di hp ato komputer, siap-siap deh masuk bui!

Pasal tentang kepemilikan video porno bakal dihidukan lagi

Peneliti dari LSM Elsam, Wahyudi, ketika ditemui dalam sesi diskusi di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, ngasih komen tentang hal ini. Beliau bilang nih, kalo di RUU ini ada lagi pasal yang dulu udah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Yup, nggak salah lagi, pasal itu adalah aturan tentang penyimpanan film porno.

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Buktikan Video Porno di Instagram. Berhadiah Lamborghini!

Pemilik video porno bakal diancam 4 tahun penjara

Pasal 473 RUU KUHP berbunyi:

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Nah, pasal ini juga disertai dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun buat siapa aja yang nyimpen foto maupun video porno.

Hayooo, buat kalian yang punya video atau foto yang aneh-aneh di hp, mendingan dihapus aja daripada disuruh nginep di hotel prodeo gitu?

Baca Juga: 6 Artis yang Hidup Normal setelah Tobat Menjadi Pemain Film Porno

pasal kepemilikian video porno
Pemilik video porno terancam 4 tahun penjara. | www.dailymotion.com

Banyak pihak yang “gerah” sama wacana ini

Ternyata, wacana bakal dihidupkannya lagi pasal tentang pemilikan gambar dan video ini menuai banyak reaksi dari masyarakat Indonesia lho. Umumnya dari mereka sih nggak setuju. Ada juga yang ngasih komen gokil.

@erikcarla78: "Kalian urusi moral kalian dulu deh."

@kank_dicky: "Benahin dulu moral anggota dewan pembuat RUU KUHP-nya apa sudah bagus. Bukannya dulu juga mau jadi caleg ada main di bawah tangan."

@donokasinoindro2: "Kalo kategori menyimpan untuk pribadi dipermasalahkan, negara ini mah SUDAH MELANGKAHI PRIVACY."

@donny_punkrock: "98% rakyat Indonesia pasti masuk penjara."

@desaef: "Ane mah kagak pernah nyimpen lama-lama file (video/gambar) begituan...."

Baca Juga: 8 Rahasia Mencengangkan di Balik Industri Film Esek-Esek

Artikel Lainnya

Kalian setuju sama pasal ini nggak, gaes?

Hmm, kalo gue sih kurang setuju sama wacana ini. Logikanya gini deh, kalo cuma nyimpen video begituan buat koleksi pribadi kayaknya oke-oke aja kali ya, yang penting kan nggak disebarin ke orang lain.

Lagian, pemerintah juga sebenarnya nggak boleh terlalu ikut campur kehidupan pribadi warganya. Mau apa aja terserah toh? Yang penting nggak bikin rusuh kan?

Tags :