Protes Udara Tercemar, 57 Orang ini Gugat Anies Baswedan, Ridwan Kamil dan Jokowi!

Menurutmu siapa yang paling bertanggung jawab atas pencemaran udara guys?

Polusi udara memang menjadi salah satu permasalahan di Indonesia saat ini. Namun menurutmu siapa yang paling bertanggung jawab atas tercemarnya udara?

Dilansir melalui Detik.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rencananya akan digugat oleh sekelompok warga yang dibantu LBH terkait pencemaran udara di Jakarta.

Ilustrasi Polusi Udara | kbr.id

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mempersilahkan warga yang akan mengajukan gugatan tersebut.

"Nggak apa-apa, kan itu hak warga ya untuk menikmati kebebasan menghirup udara. Menghirup udara kan nggak bisa pilih-pilih. Itu hak masyarakat," kata Plt Kepala Dinas LH DKI, Djafar Muchlisin.

Djafar juga mengatakan, bahwa perlu diketahui Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengurangan pencemaran udara.

"Upaya-upaya antara lain pembersihan sampah, uji emisi kendaraan. Kan meman polusi disebabkan kendaraan bermotor. Kita sudah berupaya dengan pengetesan uji emisi terhadap kendaraan-kendaraan. Kita lakukan di beberapa tempat terkait pengetesan ini," jelasnya.

"Juga kendaraan-kendaraan pemerintah sudah kita lakukan terkait polusi yang dihasilkan. Selain uji, imbauan-imbauan juga kami sampaikan," lanjut Djafar.

Djafar mengaku selama ini belum pernah menerima aduan dari kelompok masyarakat itu secara langsung.

Ia mengatakan Pemprov DKI tentu akan dengan senang hati menerima masukkan dan ide dari ,masyarakat.

"Selama ini saya secara langsung belum bertemu langsung terkait ini. Tentu kami akan respons cepat jika ada warga yang memiliki ide dan solusi. Tentu kita tanggap. Jadi kalau ada masyarakat mau menyampaikan ide tentu kami terima," ujar dia.

LBH bersama sekelompok masyarakat lintas profesi diketahu berencana menggugat terkait pencemaran udara di DKI Jakarta.

Pencemaran udara di Jakarta dinilai sudah dirasakan semua warga, bukan hanya menjadi isu para pegiat lingkungan.

"Sebelumnya, pada tanggal 14 April, LBH Jakarta bersama YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) sudah membuka pos pengaduan calon penggugat pencemaran udara di Jakarta. Karena kita menyadari dampak pencemaran udara ini tidak hanya menimpa 1-2 orang saja atau menimpa orang yang concern terhadap isu lingkungan saja. Akhirnya kami tim advokasi berinisiatif bagaimana jika kita membuka ruang publik bagi masyarakat yang merasa dirugikan," ujar Pengacara Publik LBH, Ayu Eza Tiara, saat jumpa pers di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6).

Para calon penggugat berjumlah 57 orang, yang terdiri atas aktivis, mahasiswa, pekerja swasta, dan peneliti. Sebelumnya pun mereka sudah melakukan advokasi kepada pemerintah, namun belum ada perkembangan signifikan.

Dalam gugatan tersebut, selain Anies, mereka juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Alasannya, pencemaran udara di Jakarta melibatkan 3 provinsi.

Artikel Lainnya

Pencemaran udara tentunya harus menjadi tanggung jawab setiap manusia. Tanpa kesadaran ,setiap individu masyarakatnya, upaya apapun nampaknya akan menjadi hal yang sia-sia. Menurutmu gimana nih guys menggugat pemerintah karena pencemaran udara ini?

Tags :