Pro dan Kontra Aturan Polisi Dilarang Buncit dan Pamer Kemewahan
24 November 2019 by Lukyani
Polisi dilarang pamer di media sosial, apalagi punya perut buncit!
Saat ini tengah ramai pembicaraan mengenai polisi yang buncit dan bergaya hedonistik. Hal ini terkait dengan surat yang dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Melalui surat tersebut, Polri melarang polisi memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Surat edaran Polri

Kadic Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo telah resmi menandatangani surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM yang tertanggal 15 November 2019. Tak tanggung-tanggung, polisi yang melanggar aturan ini akan diberi ancaman hukuman kurungan hingga pencopotan jabatan.
Kemudian, pada Rabu, 20 Nevember 2019, muncul pula permintaan agar polisi tidak berperut buncit. Permintaan itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan.
Trimedya menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja pertama Komisi III DPR bersama Kapolri serta Kapolda dari seluruh wilayah di Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (20/11).
Baca Juga: Usai Gunakan Jasa Oral Seks Waria, Pensiunan PNS Tewas Mengenaskan di Pinggir Jalan
“Lihat Kapolda, Kapolres yang perutnya buncit itu suruh kurusin. Jangan Cuma soal kemewahan!” kata Trimedya, dikutip dari Kompascom.
Ma’ruf Amin beri dukungan

Rilisnya surat terkait larangan bagi polisi untuk memamerkan kemewahan akhirnya memunculkan harapan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin. Ma’ruf meminta agar permintaan dari Kapolri ini segera diikuti oleh instansi pemerintahan lain.
“Saya kira anjuran itu bagus sekali. Kalau perlu, ditiru oleh instansi dan lembaga-lembaga lain. Itu bagu sekali. Soal kesederhanaan,” ujar Ma’ruf Amin, sebagaimana dilansir Kompascom.
Baca Juga: Baru 2 Bulan, Jalur Sepeda Cikini Buatan Anies Sudah Dibongkar Pemprov DKI. PDIP: Pemborosan!
Anjuran tidak memamerkan hidup mewah ini dinilai baik oleh Ma’ruf. Pasalnya, hal ini akan mencegah kecemburuan di antara anggota sesama Polri. Selain itu, cara ini pun bisa meredam rasa kecewa masyarakat terhadap polisi.
Dinilai tidak akan berhasil

Keputusan ini memang disambut baik oleh sejumlah pihak, namun bagi salah satu anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengangggap bahwa surat tersebut tidak bisa mengubah gaya hidup anggota polisi.
“Kami menyambut baik hal ini tetapi seperti juga beberapa wacana yang sudah datang kepada saya, itu tidak cukup. Itu tidak mengubah apa-apa kalau hanya berakhir dalam bentuk surat edaran saja,” terang Adrianus, dikutip dari Kompascom.
Baca Juga: Dulu Hobi Mencibir, Kini Fahri Hamzah Bela Ahok Agar Jadi Bos Pertamina: Kasihan Dia!
Lebih lanjut, Adrianus mengatakan bahwa imbauan serupa juga pernah dirilis oleh pejabat namun tidak berhasil mengubah gaya hidup para anggota polisi. Menurut Adrianus, salah satu cara yang efektif untuk tujuan tersebut adalah mewajibkan anggota polisi untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain itu, Adrianus juga mengatakan bahwa LHKPN sebaiknya menjadi salah satu variabel dalam pengisian jabatan seorang perwira Polri.
“Bahwa kepada mereka yang memiliki kekayaan jauh di batas kewajaran, seyogyanya kemudian dipertimbangkan dalam rangka mengisi jabatan-jabatan tertentu,” katanyya.
Adrianus pun mendorong Polri agar mencegah praktik gratifikasi yang bisa merusak netralitas kepolisian sebagai penegak hukum saat mengatasi suatu kasus.