Pria 50 Tahun Perkosa Gadis SMP di Kandang Ayam Sampai Hamil: Saya Beli Bukan Maksa
16 Mei 2020 by Titis HaryoKasus pemerkosaan gadis SMP di Gresik terus didalami polisi, terbaru pelaku mengaku selalu membayar korban.
Kasus pemerkosaan yang menimpa gadis yang masih duduk di bangku SMP di Gresik, Jawa Timur berinisial MD (16) terus didalami pihak kepolisian. Kondisi korban pun saat ini diketahui tengah hamil tujuh bulan.
Pelaku berinisial SG (50) yang telah diamankan polisi mengaku bila aksi bejatnya itu tak pernah menggunakan paksaan karena dirinya selalu memberikan uang setelah berhubungan badan.
Lantas, seperti apa kronologi lengkap kasusnya? Simak berikut ini.
Selalu membayar usai hubungan badan
Dilansir dari Kompas.com, Jum’at (15/5), pelaku pemerkosaan seorang gadis di Gresik membuat pengakuan terbuka kepada polisi saat konferensi pers di Mapolres Gresik.
SG mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memaksa korban saat melakukan hubungan badan. Bahkan, dirinya selalu membayar korban setelah nafsu bejatnya tersalurkan.
Baca Juga: Ngamuk Tak Diikutkan Proyek RP 17 Milyar, Bupati Aceh Tengah Diancam Dibunuh Wakilnya!
“Saya kasih uang, saya bayar dengan uang, Pak. Beli itu, saya beli bukan maksa,”
SG juga menjelaskan hubungan antara dirinya dengan korban murni bisnis semata, dirinya pun mengatakan bahwa tidak ada unsur suka sama suka dalam hubungan tersebut.
“Engga ada suka sama suka,” ucapnya saat ditanyai oleh Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Cerita Kelam di Balik Kesadisan ABG 'Slenderman', Pembunuh Bocah di Jakpus Terungkap!
Perkosa korban di kandang ayam
Pelaku yang saat ini sudah beranak dua itu mengaku sudah menyetubuhi korban lebih dari lima kali dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Aksi cabul juga itu dilakukan dibeberapa lokasi berbeda seperti di rumahnya dan juga kandang ayam.
“Total sepuluh kali sejak 2019. Saya mengaku menyesal, menyesal banget,”
Polisi juga mendapati fakta bahwa korban juga masih memiliki hubungan kerabat dengan pelaku. Hal ini yang juga diduga membuat pelaku begitu lancar melakukan aksinya.
Baca Juga: Ditagih Jatah THR oleh Ormas, Pengusaha di Bekasi Minta Polisi Bertindak
Akibat kebejatan SG, korban saat ini diketahui mengalami trauma yang sangat mendalam dan harus menerima kenyataan bahwa dirinya hamil tujuh bulan.
AKBP Kusworo sendiri menjelaskan saat ini tersangka SG dijerat dengan Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Kasus pemerkosaan siswi SMP di Gresik ini memang terus menjadi sorotan usai viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
Melihat pengakuan pelaku yang begitu mudahnya mengaku membeli korban, sudah sepantasnya hukuman berat diberikan pada pelaku.
Semoga polisi bisa mengumpulkan bukti dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya untuk korban.