Prabowo-Sandi Klaim Menang 52 Persen di MK, ini Dasar Perhitungannya!
12 Juni 2019 by refa dewaTernyata buktinya ini!
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah merilis pemenang dalam konstelasi Pilpres 2019, petahana, Jokowi yang berpasangan dengan Ketua MUI pusat, KH Ma'ruf Amin dinyatakan menjadi pemenang setelah berhasi meraih suara sebanyak 85.607.362 atau setara dengan 55,50 persen dari total suara sah di Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara.
Menyikapi pengumuman KPU tersebut, pihak pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga tidak tinggal diam, kubu koalisi Adil Makmur itu kemudian melakuakn gugatan sengketa Pilpres 2019 secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak Prabowo-Sandiaga juga mengklaim jika merekalah pemenang Pilpres 2019 sesungguhnya, meski terdapat berbagai koreksi hasil perolehan yang mereka dapatkan, mulai dari 62 persen hingga yang terbaru sebanyak 52 persen.
Berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki oleh Pemohon, perolehan suara Pemohon adalah 68.650.239 atau 52 persen, demikian bunyi dalil gugatan yang ditandatangani oleh Bambang Widjojanto (BW) dkk sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (12/6/2019).
Lebih lanjut menurut kubu Prabowo, perolehan suara itu didasarkan atas dokumen C1 yang dimilik oleh pemohon, baik dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) atau dokumen yang berasal dari Bawaslu.
Berikut sederet perolehan suara Prabowo menurut versi BPN,
Aceh 2.400.746 suara,
Sumut 3.587.786 suara,
Sumbar 2.488.733 suara,
Riau 1.975.287 suara,
Jambi 1.203.025 suara,
Sumsel 2.877.781 suara,
Bengkulu 585.999 suara,
Lampung 1.955.689 suara,
Bangka Belitung 288.235 suara,
Kepulauan Riau 465.511 suara,
DKI Jakarta 3.066.137 suara,
Jabar 16.077.446 suara,
Jateng 4.944.447 suara,
DIY 742.481 suara,
Jatim 8.441.247 suara,
Banten 4.059.514 suara,
Bali 213.415 suara,
NTB 2.011.319 suara,
NTT 305.587 suara,
Kalbar 1.236.757 suara,
Kalteng 537.138 suara,
Kalsel 1.407.163 suara,
Kaltim 870.443 suara,
Kaltara 106.162 suara,
Sulut 359.685 suara,
Sulteng 706.654 suara,
Sulsel 2.809.393 suara,
Sultra 842.117 suara,
Gorontalo 345.129 suara,
Sulbar 263.620 suara,
Maluku 392.940 suara,
Malut 344.823 suara,
Papua 311.352 suara,
Papua Barat 128.732 suara,
Luar Negeri 207.746 suara
Tak hanya mengajukan permohonan ke MK, pada Selasa (11/6/2019) kemarin, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto juga menggelar konferensi pers, meminta agar para simpatisannya tidak menggelar aksi unjuk rasa (demonstrasi) di depan Mahkaman Konstitusi, bertepatan dengan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2019).
Lebih lanjut Prabowo mengklaim jika sudah ada delegasi yang mendampingi tim hukum Prabowo-Sandiaga, dan memang dirinya bertujuan untuk menghindari provokasi dan fitnah.
Kami putuskan selesaikan (sengketa) melalui jalur hukum dan konstitusi, karena itu saya dan Sandiaga memohon agar pendukung kami untuk tidak berbondong-bondong hadir di MK pada hari-hari mendatang, ujar Prabowo melalui video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Kami putuskan selesaikan (sengketa) melalui jalur hukum dan konstitusi, karena itu saya dan Sandiaga memohon agar pendukung kami untuk tidak berbondong-bondong hadir di MK pada hari-hari mendatang, ujar Prabowo melalui video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Saya mohon sami'na wato'na, percayalah pada pimpinan dan sungguh-sungguh kalau anda dukung Prabowo-Sandi, mohon tidak perlu hadir di sekitar MK, ucapnya.