PNS Kedepan Bisa Kerja di Rumah, Netizen: Kantornya Dijual Buat Bayar Hutang!
09 Agustus 2019 by refa dewaWah joss banget nih wacananya!
Kabar gembira datang dari lingkungan Pegawa Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, pasalnya tak hanya mendapatkan kenaikan gaji, kini para aparatur negara yang dikenal berbaju kuning itu bakal diperbolehkan kerja di rumah. Hal ini dibuktikan dengan wacana soal sistem kerja di rumah yang kini tengah digodok oleh KemenPAN-RB. Hal yang menjadi fokus KemenPAN-RB terkait wacana kerja di rumah adalah soal fleksibilitas kerja.
Bisa kerja dari rumah
Fleksibilitas kerja disini adalah sistem kerja yang fleksibel dan bisa dilakukan di manapun, PNS harus selalu masuk kantor atau tidak. Wacana ini juga sistem kerja PNS tersebut masih digodok agar teknisnya nanti saat diterapkan tidak ada masalah terhadap kinerja pemerintahan.
Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak gimana, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, dalam Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (8/8).
Setali tiga uang, pada tahun yang sama (2019), PNS juga mendapatkan jackpot yang luar biasa, yakni kenaikan gaji sebesar 5 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terkait Peraturan Gaji yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam lampiranya (PP No. 15/2019), gaji terendah yang diterima oleh PNS (golongan I/a masa kerja nol tahun) sebesar Rp. 1.560.800, dari sebelumnya sebesar Rp. 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Baca juga : Justin Bieber Merilis Lini Pakaian Baru, Eh Malah Diejek Sama Netizen Indonesia Karena Mirip Seragam PNS
Sedangkan untuk PNS golongan II(II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah sekitar Rp. 2.022.200, dari sebelumnya sekitar Rp. 1.926.000, dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp. 3.820.000 dari sebelumnya sebesar Rp 3.638.200.
Untuk golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp. 2.579.400, dari sebelumnya Rp. 2.456.700, sedangkan yang tertinggi sekitar (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Untuk gaji PNS golonga terakhir, yakni IV, terendah, (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp. 3.044.300, dari sebelumnya Rp. 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Netizen berkomentar
Mendengar wacana tersebut, rasanya bukan netizen Indonesia jika tidak berkomentar, dilansir dari detikcom, Jum'at (9/8/19), tak sedikit netizen yang berkomentar negatif terkait wacana KemenPAN-RB tersebut, kebanyakan mereka mengkhawatirkan kinerja aparatur negara tersebut yang kinerjanya semakin buruk, berikut sederet komentarnya.
@Anak_rempong Kalo ada nyogok makin moncer kan ngak ada cctv kayak di kantor
@Kuciang Karuang Pengangguran berseragam mau kerja dirumah.??? Makin jadi benalu rakyat saja.
@Sukinem Akan banyak alasan untuk mangkir dari kewajiban pelayanan!!! Kerja di kantor aja awut2an, banyak yg tidak terlayani dengan baik, apalagi klo kerja di rumah. Meniru ttg Efektivitas jumlah pegawai, nah itu mungkin
@Yudiana Lau agus donk.. sogokannya lgs kerumah aja..
@Semart bisa? mungkin karena kantornya dah dijual buat bayar hutang kali.
Baca juga : PNS Menghina Profesi Babu, Ibu Rumah Tangga Ini Beri Balasan Pedas: Lulusan S2 Belanda Tapi Hobi Sikat WC
Tak hanya wacana kerja di rumah dan mendapat kenaikan gaji sebesar lima persen, PNS di era Jokowi juga tergolong "dimanjakan" dengan berbagai fasilitas.
Dilansir dari kumparan, Jum'at (9/8/19), hal inilah yang membuat minat masyarakat semakin tingggi, lihat saja setiap kali ada lowongan PNS, jumlah pelamar selalu membeludak. Berbagai alasan dari calon pelamar sering ditemui saat proses seleksi mulai dari gaji, fasilitas, tapi yang paling sering menjadi alasan kenapa orang minat untuk mengabdi kepada negara adalah karena tunjangan hari tua yang menjanjikan, serta tunjangan-tunjangan lain seperti, tunjangan keluarga,tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan atau remunerasi.
Tak hanya itu saja, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kemahalan, tunjangan risiko, SK pengangkatan bisa untuk jaminan pinjaman bank, serta ada fasilitas pembiayaan perumahan.