Pilpres 2019 Makin Panas, Jokowi dan Prabowo Saling Tuding Pakai Konsultan Asing. Ternyata Begini Peraturannya!

Jokowi Prabowo
Jokowi dan Prabowo terlibat saling tuduh penggunaan jasa konsultan asing dalam kontestasi Pilpres 2019. | tirto.id

Jadi ada yang ngelanggar nggak nih?

Suasana kontestasi pilpres makin memanas setelah capres nomor 01, Joko Widodo (Jokowi) melontarkan pernyataan tentang adanya tim sukses yang menggunakan konsultan asing dalam pemilu kali ini. Meskipun samar, tudingan Jokowi jelas dialamatkan pada lawannya Prabowo-Sandi.

Tidak ingin kalah, kini giliran kubu Prabowo-Sandi yang menuding jika Jokowi juga pernah berafiliasi dan menggunakan jasa konsultan asing dalam ajang pemilu. Aksi saling tuding dan curiga pun tidak terhindarkan lagi.

Lalu, sebenarnya salah nggak sih kontestan pilpres menggunakan jasa konsultan asing? Yuk, simak peraturan yang berlaku!

1.

BPN Prabowo menganggap Jokowi pernah menggunakan jasa konsultan asing

Jokowi Prabowo
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade beranggapan jika Jokowi menggunakan jasa konsultan asing. | news.detik.com

Dilansir dari Tempo.co, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade mengaku menerima informasi yang menunjukan adanya keterlibatan konsultan asing Stanley Greenberg di tim Jokowi. Namun, Andre menolak jika dirinya dianggap menuduh dan hanya menginginkan klarifikasi saja.

“Kami ingin bertanya kepada Pak Jokowi, ingin mengklarifikasi apakah itu benar,” ucapnya.

2.

Anggapan ini tidak lepas dari munculnya nama Jokowi dalam laman lembaga konsultasi politik

Jokowi Prabowo
Capres nomor 01, Joko Widodo dikaitkan dengan konsultan asing setelah namanya muncul dalam laman Political Strategist. | time.com

Anggapan BPN Prabowo-Sandi ini tidak lepas dari data yang tercantum dalam lambaga konsultasi politik The Political Strategist. Dalam laman tersebut disebutkan nama Stanley Bernard Greenberg yang menjadi kontributor konsultan politik pernah menerima Jokowi sebagai kliennya.

Greenberg sendiri pernah menjadi konsultan beberapa orang besar di dunia seperti Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela, Presiden AS Bill Clinton, hingga Perdana Menteri Inggris Tony Blair.

3.

Stanley Greenberg membantah anggapan tersebut

Jokowi Prabowo
Stanley Bernard Greenberg, seorang konsultan politik AS membantah pernah bekerja untuk Jokowi. | www.greenbergresearch.com

Anggapan Jokowi menggunakan jasa konsultan asing Stanley Greenberg ternyata langsung dibantah. Dilansir dari Tempo.co, bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Greenberg melalui surat email setelah Tempo mengajukan beberapa pertanyaan terkait hubungan Jokowi dengan dirinya.

“Tidak, saya tidak pernah bekerja dengannya,” ucap Greenberg singkat.

4.

Sedangkan, Prabowo dikaitkan dengan konsultan politik Rob Allyn

Jokowi Prabowo
Prabowo pada kontestasi Pilpres 2014 diberitakan pernah menggunakan jasa konsultan asing Roby Allyn. | www.asiaone.com

Kubu Jokowi dengan tegas membantah jika menggunakan jasa konsultan asing dalam kontestasi pilpres. Juru Bicara Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily malah mengungkapkan jika kubu Prabowo memiliki jejak digital menggunakan jasa konsultan Roby Allyn yang berhasil memenangkan Donald Trump di AS.

“Jejak digital bisa ditemukan dalam pengakuan Rob Allyn yang mengakui menjadi bagian tim pemenangan Prabowo-Hatta pada PIlpres 2014. Jejak Rob Allyn tidak hanya pada Pilpres 2014 tapi kuat indikasi dipakai lagi oleh kubu Prabowo pada Pilpres 2019,” kata Ace dikutip dari Liputan6.com, Rabu (6/2).

5.

Peraturan UU tentang Pemilu tidak melarang penggunaan konsultan asing

Jokowi Prabowo
Penggunaan konsultan asing dalam kontestasi Pilpres tidak melanggar peraturan Pemilu. | setkab.go.id

Dilansir dari detik.com, penggunaan konsultan asing dalam strategi kampanye sama sekali tidak diatur dan dilarang dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam peraturan tersebut UU hanya melarang tiap kontestan pemilu menggunakan dana asing dalam kampanye. Selain itu, pihak asing juga sebenarnya diperbolehkan ikut serta dalam pemilu namun hanya sebagai pemantau asing diplomat. Hal ini diatur dalam Pasal 439 ayat 3 dan Pasal 440 ayat 2.

"Tidak diatur," ucap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dilansir dari Merdeka.com, Rabu (6/2) kemarin.

Artikel Lainnya

Nah, sekarang sudah jelas kan. Kalau memang benar ada yang menggunakan jasa konsultan asing sepertinya tidak masalah dan tidak perlu malu mengaku. Toh, selama itu sesuai undang-undang dan mendukung strategi yang ada, kenapa tidak?

Tags :