Petugas KPPS Meninggal Sampai 225 Orang, KPU : Pemilu Serentak Cukup yang Pertama dan Terakhir!

Pemilu 2019 memakan korban?

Pertama kali dalam sejarah Indonesia Pemilihan Umum di tahun 2019 diadakan serentak antara Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Namun nampaknya Pemilu serentak ini menimbulkan banyak polemik.

Dilansir melalui Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemilu serentak ini akan menjadi yang pertama dan terakhir.

Pramono Ubaid Tanthowi | Pertama kali dalam sejarah Indonesia Pemilihan Umum di tahun 2019 diadakan serentak antara Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Namun nampaknya Pemilu serentak ini menimbulkan banyak polemik. Dilansir melalui Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemilu serentak ini akan menjadi yang pertama dan terakhir.

Karena menurutnya gelaran pemilu serentak ini jauh melampaui batas fisik petugas dan juga secara teknis melampaui kapasitas KPU dalam mempersiapkan logistik.

"Saya ingin mengulangi bahwa pemilu serentak yang kita laksanakan model seperti kemarin, itu bagi saya cukup yang pertama dan terakhir," ujar Pramono dalam sarasehan refleksi pemilu di Digilib Cafe, Fisipol UGM, Jumat (26/04/2019).

Secara fisik, pelaksanaan pemilu serentak dengan model yang sudah dilakukan di 17 April 2019 lalu ini melampaui batas kemampuan rata-rata manusia Indonesia. Dari data KPU sendiri, hingga kemarin petugas KPPS yang meninggal dunia sudah mencapai 225 orang, sedang yang sakit sudah sebanyak 1.470 orang.

"Ini saya pastikan jumlahnya akan bertambah. Kemarin seharian keliling ke beberapa kabupaten/kota di Pantura, Saya masih menerima laporan bahwa beberapa petugas kita masih sakit dan sebagian kondisinya parah," urainya.

Selain keterbatasan fisik manusia Indonesia, sampai tanggal 25 April 2019 masih ada sejumlah TPS yang harus dikoreksi karena masalah ketersediaan logistik dan pelayanan pemilih. 705 TPS harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan sebanyak 89 TPS diantaranya kini sudah melaksanakannya.

Selain itu, 2.260 TPS harus melakukan pemilu susulan. Dari jumlah itu, 936 TPS telah melaksanakannya. Kemudian 296 TPS harus melakukan pemilu lanjutan. Sebanyak 55 TPS di antaranya sudah rampung.

Secara sistem, pemilu serentak yang baru digelar pertama kali di Indonesia ini membuat pemilih kesulitan menentukan pilihannya, terutama untuk calon anggota DPD, DPR, dan DPRD. Selain itu pemilu serentak juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan putusan MK Nomor 14 tahun 2013

Pramono menyebutkan, pasal 383 ayat 2 menyebutkan perhitungan suara hanya dilakukan dan selesai di TPS atau TPS LN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. Akibatnya, petugas KPPS mau tidak mau harus menyelesaikan proses pemungutan dan diteruskan dengan penghitungan suara pada hari yang sama.

"Memang ada putusan MA nomor 20 tahun 2019 yang memperpanjang waktu selama 12 jam, tetapi tanpa jeda. Jadi memang aturannya seperti itu dari undang-undangnya," tandasnya.

Seusai Pasal 350 ayat 1, jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang. Namun dari beberapa simulasi akhirnya KPU mengurangi menjadi per TPS maksimal 300 orang.

Petugas KPPS meninggal | www.bbc.com
Artikel Lainnya

Pesta demokrasi seharusnya sesuai dengan julukan pemilu tersebut adalah bahagia dan berpesta dalah menyuarakan haknya sebagai warga negara Indonesia. Namun polemik yang muncul seusai pemilu diadakan memang sangat memilukan. Semoga kejadian banyaknya petugas KPPS yang meninggal tak lagi terulang di pemilu selanjutnya.

Tags :