Pertama Kalinya Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati, Akibat Korupsi Dua Kali!
29 Juli 2019 by Titis HaryoDitangkap KPK lagi karena kasus korupsi, Bupati Kudus kini terancam hukuman mati. Biar kapok!
Bupati Kudus Muhammad Tamzil terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah.
Ancaman hukuman mati ini dilontarkan KPK usai Tamzil melakukan tindakan culas untuk kedua kalinya setelah pada tahun 2004 juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Berikut laporan lengkapnya.
Residivis kasus korupsi
Dilansir dari Liputan6.com, Sabtu (27/7), KPK kembali menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang merupakan seorang residivis kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.
Saat itu, Tamzil menggunakan jabatannya sebagai staf Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah melakukan penyelewengan dana .
Pengadilan Tipikor Semarang pada Februari 2016 akhirnya memutuskan Tamzil bersalah dan harus menjalani hukuman 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Kembali tertangkap
Usai menjalani hukumannya sebagai seorang koruptor, ternyata karir Tamzil tetap moncer di pemerintahan. Dia pun berhasil menjadi Bupati Kudus.
Namun, Tamzil kembali terjerat kasus korupsi setelah KPK menangkapnya atas dugaan kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus tahun anggaran 2019.
Menurut KPK, Tamzil terlibat dalam transaksi suap sebesar Rp 250 juta dengan salah satu staf khusus Pemkab Kudus.
Suap tersebut lalu digunakan untuk melunasi utang pembelian sebuah mobil. Tapi Tamzil menolak jika dirinya terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Yang jelas dana itu, tidak ada dana (jual beli jabatan sebesar Rp 250 juta) di saya. Itu stafsus (staf khusus) saya,” ucap Tamzil.
Baca Juga: Bingung Terdakwa Korupsi 4,5 Triliun Kasus BLBI Dibebaskan MA, KPK: Aneh bin Ajaib!
Ancaman hukuman mati
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pun menyebut Tamzil bisa dikenakan hukuman mati saat jaksa memberikan tuntutannya kepada pengadilan.
Hukuman mati ini kemungkinan besar dijatuhkan karena Tamzil sudah berulang kali melakukan tindak pidana korupsi yang saat ini telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia.
“Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” jelas Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
Ancaman hukuman mati ini pun menjadi pertama kalinya disampaikan oleh KPK pada kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan.
Tertangkapnya Bupati Kudus yang terjerat dua kali kasus korupsi memang sangat disesalkan banyak pihak. Hal ini tidak lepas dari status korupsi yang kini telah menjadi kejahatan luar biasa di Indonesia.
Hukuman mati pun kini menggelayut dibenak Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus usai diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan.
Semoga ancaman hukuman mati yang pertama kali pada koruptor ini bisa membuat seluruh pejabat tidak coba-coba melakukan tindakan yang merugikan negara di masa depan.