Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Netizen: Maling Ayam 2 Tahun!

Heboh Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Salah satu terdakwa penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. | news.detik.com

Jaksa penuntut umum menilai tuntutan penjara 1 tahun pantas karena pelaku sudah minta maaf.

Dua terdakwa kasus penyerangan dan penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hukum 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Utara.

JPU menjelaskan alasan dibalik tuntutan ringan ini karena para terdakwa telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya yang membuat Novel Baswedan mengalami kebutaan.

Lalu, seperti apa penjelasan lengkapnya? Simak berikut ini.

1.

Penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara

Heboh Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis di PN Jakarta Utara pada Kamis (30/4/2020). | nasional.kompas.com

Dilansir dari Kompas.com, Jum’at (12/6), tuntutan pada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette itu dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang digelar pada Kamis (11/6) kemarin.

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti terlibat dalam melakukan penganiayaan berencana dengan menggunakan cairan asam sulfat H2SO4 yang mengakibatkan luka berat pada Novel.

Baca Juga: Heboh Perempuan Nekat Panjat Atap GOR Ciracas Karena Takut Rapid Test, Petugas Damkar Beraksi!

JPU pun menuntut keduanya dijatuhi dengan hukuman penjara selama 1 tahun atas perbuatannya yang melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 atar 1 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,”

Kedua terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melakukan dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU menilai, bahwa kedua pelaku tidak sengaja menyiram mata Novel karena saat itu cairan diarahkan ke badan Novel Baswedan.

“Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras tapi diluar dugaan ternyata mengenai mata,”

Baca Juga: Heboh Kasus Covid-19 DKI Melonjak Pesat Saat PSBB Transisi, Ini Penjelasan Anies!

Jaksa juga mengatakan bahwa motif keduanya murni rasa benci pada Novel karena dianggap berkhianat kepada Polri.

“Seperti kacang lupa pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di Polri, sok hebat,” ungkap jaksa.

2.

Hukuman ringan karena sudah meminta maaf

Heboh Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa penyerangan Novel dituntut 1 tahun penjara karena sudah meminta maaf dan menyesal. | tirto.id

JPU PN Jakarta Utara, Ahmad Patoni pun angkat bicara terkait alasan dibalik ringannya tuntutan kepada dua terdakwa.

Dia menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah menyesal dan meminta maaf atas perbuatan jahatnya kepada Novel Baswedan.

“Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya kepada keluarga Novel Baswedan,”

Baca Juga: Menhub Hapus Aturan Penumpang 50 Persen Demi Pariwisata New Normal

3.

Kuasa Hukum Novel geram

Heboh Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan diamankan petugas kepolisian usai jadi buron selama 2 tahun. | aceh.tribunnews.com

Sementara itu, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhan merasa tuntutan yang dikeluarkan JPU dalam persidangan sangat memalukan.

Dia menilai bahwa tuntutan ini menunjukkan adanya ketidakberpihakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, tapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan. Ini adalah serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi,”

“Persidangan kasus ini juga menunjukkan hukum digunakan bukan untuk keadilan,” ucap Kurnia.

Artikel Lainnya

Tuntutan ringan yang diberikan kepada dua terdakwa kasus penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan tengah menjadi sorotan tajam dari publik.

Bagaimana tidak, kedua pelaku hanya dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara karena sudah meminta maaf dan mengakui menyesal atas aksi kriminalnya.

Semoga kasus ini yang menimpa Novel Baswedan ini benar-benar mendapatkan perhatian dan keadilan bisa ditegakkan sebenar-benarnya dan seadilnya.

Tags :