Beda dengan Kasus Penyerangan Novel, Abu Rara Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara!

Abu Rara Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan Dengan Novel
Momen saat eks Menko Polhukam Wiranto ditusuk oleh seorang pria di Pandeglang, Banten. | metro.tempo.co

Jaksa menuntut penusuk Wiranto bernama Abu Rara agar dihukum 16 tahun penjara.

Pelaku penusukan pada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh jaksa.

Hal ini diketahui usai jalannya sidang tuntutan pada Kamis (11/6/2020) lalu telah selesai. Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto pun membenarkan kabar tersebut.

Baca Juga: Diduga Masukkan Jari ke Kemaluan Pasien, Dokter di Aceh Dilaporkan Polisi

Abu Rara Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan Dengan Novel
Abu Rara ditangkap setelah menusuk Wiranto dengan kunai pada 2019 lalu. | www.ayosemarang.com

“Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020 dengan tuntutan pada masing-masing terdakwa,” jelas Eko seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (17/6).

Untuk informasi, ada 3 terdakwa yang terlibat dalam kasus penyerangan kepada Wiranto, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan.

Ketiga terdakwa ini mendapatkan tuntuan yang berbeda-beda dari jaksa penuntut umum. Abu Rara diketahui dituntut selama 16 tahun penjara, Fitri 12 tahun penjara, dan Samsudin 7 tahun penjara.

Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Netizen: Maling Ayam 2 Tahun!

Dalam persidangan, mereka dinilai terbukti melakukan pelanggaran Pasal 15 jo Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Akibat aksi penyerangan yang dilakukan Abu Rara sendiri, Wiranto harus menjalani perawatan intensif karena mengalami luka akibat ditusuk menggunakan kunai dibagian perutnya.

Meski berhasil selama, Wiranto dikabarkan banyak kehilangan darah dan harus menjalani operasi pada bagian ususnya akibat serangan tersebut.

Abu Rara Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan Dengan Novel
Salah satu pelaku penyerangan pada penyidik KPK, Novel Baswedan. | news.detik.com

Dibandingkan dengan kasus penyerangan Novel

Namun, hukuman yang menimpa Abu Rara ini ternyata mendapatkan sorotan dari warganet. Mereka menilai apabila Abu Rara mengaku tidak sengaja menusuk Wiranto, maka hukuman yang diberikan bisa lebih ringan.

Hal ini sendiri ramai jadi topik warganet lantaran diduga untuk menyindir jalannya persidangan kasus penyerangan pada penyidik KPK Novel Baswedan.

Sebelumnya, 2 orang terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara lantaran dinilai tidak sengaja membuat Novel Baswedan menjadi buta.

Mereka pun mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dan tidak ada niat untuk menciderai korban dengan luka berat.

Baca Juga: Menhub Hapus Aturan Penumpang 50 Persen Demi Pariwisata New Normal

“Miris ya, ketika ada kasus NB yg menyebabkan cacat permainen tapi pelaku Cuma dituntut 1 tahun.. Disaat yg sama rakyat juga disuguhi dgn kasus wiranto yg cacat pun tidak tapi dituntut 16 tahun. Bingung dgn hukum di Indonesia,” tulis pengguna akun bernama Kurumi.

Sementara itu, seorang warganet bernama William Chandra juga menyampaikan hal yang senada. Dia merasa kasus ini memiliki kemiripan, tapi jaksa memiliki pandangan yang sangat berbeda.

“Ada kesamaan sama kasus Novel – dua2nya sama2 kasus penyerangan, yg satu luka operasi yg satu cacat permanen, tapi lama masa hukumannya jomplang banget,” tulisnya.

Artikel Lainnya

Hasil tuntutan pada kasus penyerangan Novel Baswedan dan Wiranto yang muncul dalam beberapa waktu terakhir memang tengah menjadi sorotan tajam publik.

Banyak yang menduga, ada praktik ketidakadilan dalam menegakkan hukum pada sejumlah kasus yang dinilai memiliki kesamaan.

Namun semoga hal ini bisa menjadi sebuah momentum bagi masyarakat Indonesia agar bisa bersama-sama mengawasi jalannya hukum di Indonesia agar bisa lebih baik lagi di masa depan.

Tags :