Penonton Tertawai Prabowo Saat Debat Capres, KPU: Tidak Akan Diundang Di Debat Kelima!
01 April 2019 by Titis HaryoLangsung ditindak tegas nih!
Insiden penonton yang bertindak tidak patut dengan mentertawai Prabowo saat melakukan debat capres hari Sabtu (30/3) mendapat sorotan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU pun siap memberikan tindakan tegas pada para penonton yang membuat keributan sehingga jalannya debat menjadi tidak kondusif dan terganggu.
Lalu, tindakan tegas seperti apa yang akan KPU terapkan agar debat capres bisa enak ditonton dan dinikmati jelang pemilu ya?
Tindak tegas dengan larangan datang
Dilansir dari detikcom, Senin (1/4), KPU merasa keberatan dengan kehadiran para penonton yang memiliki sikap tidak patut saat jalannya debat pilpres keempat.
Hal ini disampaikan setelah adanya insiden penonton mentertawai Prabowo kala menjabarkan ide dan gagasannya dalam debat.
“Terkait dengan oknum masing-masing pendukung kandidat yang bersikap tidak patut dalam debat keempat, KPU menyatakan keberatan,” ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPU juga akan memberikan tindakan tegas dengan malarang oknum penonton untuk bisa menghadiri debat kelima.
“Komite Damai akan meminta oknum pendukung dimaksud tidak diundang oleh TKN dan BPN dalam debat kelima,” tegasnya.
Penonton berasal dari TKN dan BPN
KPU juga menjelaskan kalau penonton yang bertindak tidak patut bukan hanya berasal dari TKN Jokowi-Maruf tapi juga BPN Prabowo-Sandi.
Sehingga KPU akan melakukan koordinasi pada kedua kubu agar tidak terjadi insiden seperti debat keempat.
“Untuk pendukung yang tidak mematuhi tata tertib, karena oknum yang tidak tertib juga ada di rombongan TKN dan BPN,” ucap Wahyu.
“Komite Damai akan koordinasi dengan TKN dan BPN,” tambahnya.
Tertawa tidak tercatat dalam tata tertib debat
Insiden mentertawai Prabowo saat debat memang tidak disebut secara eksplisit dalam aturan tata tertib untuk pendukung dalam debat capres.
Namun melihat dari peraturan yang ada, maka tindakan mentertawai bisa masuk dalam memprovokasi kandidat yang berdebat dan itu dilarang oleh KPU.
Berikut tata tertib untuk para pendukung dan penonton dalam veneu debat capres:
1. Dilarang melontarkan yel-yel atau teriakan selama debat berlangsung
2. Dilarang memprovokasi kandidat yang berdebat maupun pendukung kandidat lain
3. Dilarang membawa benda-benda berbahaya
4. Tim kampanye bertanggung jawab terhadap ketertiban pendukung
5. Panitia berhak memperingatkan dan mengambil tindakan kepada pendukung yang tidak mematuhi tata tertib
6. Segala bentuk protes dan keberatan hanya dapat disampaikan melalui Komite Damai yang dibentuk KPU
Semoga dengan tindak tegas KPU ini suasana debat selanjutnya bisa berjalan menarik dan kondusif sehingga masing-masing paslon bisa memberikan ide dan gagasan terbaiknya untuk Indonesia.
Jangan sampai ada lagi insiden mentertawai yang seakan tidak menghargai salah satu paslon karena itu hanya akan menciderai kesejukan pemilu damai yang selama ini kita coba terapkan.
Jadi mari kita ciptakan suasana sejuk pesta demokrasi Indonesia ini!