Pengganti Susi Pudjiastuti Akan Hentikan Kebijakan Penenggelaman Kapal!
15 November 2019 by refa dewaKedepannya tidak akan ada penenggelaman kapal lagi!
Usai Susi Pudjiastuti selesai menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan dan digantikan oleh politikus senior Gerindra, Edhy Prabowo, kebijakan cukup kontroversial akhirnya terjadi.
Baru beberapa bulan menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy sapaan akrabnya dikabarkan akan menghentikan kebijakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing. Seperti biasa, usai isu ini beredar luas di tengah masyarakat, pro dan kontra pun tak terhindarkan.
Tak sedikit masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut meski masih beruba wacana, bahkan tak hanya masyarakat saja, pengamat Kelautan dan Perikanan Abdul Halim menilai jika kebijakan itu benar-benar dihentikan, maka minimal pemerintah memiliki payung hukum yang kuat.
Khususnya terkait kapal-kapal yang telah terbukti melakukan praktik pencurian ikan di kawasan teritorial Indonesia. Lebih lanjut Abdul mewanti-wanti, jangan sampai dengan dihentikannya sanksi ini (penenggelaman kapal), membuat bos illegal fishing berpesta pora.
Menteri KKP bersama pihak-pihak terkait lainnya itu bisa memastikan bahwa peserta lelang terhadap kapal sitaan itu bisa dipastikan memiliki rekam jejak yang bersih, ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Peserta lelang juga harus mempunyai jalur dengan modal yang bersih. Karena dikhawatirkan oleh menteri sebelumnya, Ibu Susi, bahwa kapal yang dilelang oleh pengadilan jatuh ke tangan pelaku usaha yang diduga terindikasi pernah terlibat proses penangkapan ikan yang ilegal, sambungnya.
Abdul juga tak lupa mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan yang sudah baik dan akan dirubah wajib dipikirkan secara matang terlebih dahulu, khusunya terkait kebijakan penenggelaman kapal yang sebelumnya sudah dicanangkan selama 5 tahun kebelakang.
Ada baiknya jika kebijakan baru nantinya didasarkan atas sistem kelautan dan perikanan yang berlaku. Apalagi menurut Undang-Undang Perikanan 45 Tahun 2009, mekanisme penenggelaman kapal itu dimungkinkan sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.
Meski hingga kini legislator masih sibuk merevisi UU perikanan, namun tidak menutup kemungkinan kedepannya lahir kebijakan yang baik yang berdampak positif terhadap sistem penegakan hukum di sekor kelautan dan perikanan.
Inisiatif undang-undangnya telah direvisi sejak periode yang lalu hanya saja belum selesai dan akan dilanjutkan pada periode sekarang. Keterkaitannya akan undang-undang tersebut ada peluang untuk memperkuat mekanisme lelang tersebut, ucapnya.
Baca juga : Kesal Dengan Kebijakan Menteri Susi Soal Ikan, Gubernur Maluku: Kita Perang!
Penenggelaman hanya untuk kapal yang "bandel"
Pro dan kontra kebijakan penghentian penenggelaman kapal tentu sampai ditelinga kolega Prabowo Subianto tersebut, menurutnya meski kedepan tidak ada lagi, tapi tidak menutup kemungkinan penenggelaman kapal masih dilakukan, khususnya bagi kapal bandel yang melarikan diri saat ditindak.
Hal tersebut disampaikan Edhy saat berkunjung ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jembatan II Barelang Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/11/2019).
Dalam masa kepemimpinannya, Edhy lebih fokus pada pembinaan serta menyejahterakan nelayan Indonesia.
Sementara itu untuk kapal yang telah ditangkap atau disita oleh negara, akan diserahkan kepada nelayan agar bisa dimanfaatkan.
Meski sebelumnya pernah dilakukan hal serupa, namun fakta di lapangan berkata lain, beberapa kapal yang ditangkap adalah kapal yang pernah ditangkap sebelumnya oleh petugas di perairan Indonesia.
Dari beberapa penangkapan yang kami lakulan, kami menangkap lagi kapal residivis. Kapal-kapal yang sudah kita tangkap 6 bulan, 1 tahun sebelumnya, melaut lagi, mencuri ikan lagi, ujarnya Susi di Rakornas Satgas 115, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Maka dari itu Susi ingin agar pengadilan tidak memutuskan kapal illegal fishing disita untuk dilelang tapi langsung ditenggelamkan.