Pengakuan Keluarga Dibalik Kematian Akbar Alamsyah, Dijadikan Tersangka Saat Sedang Koma
12 Oktober 2019 by Titis HaryoKeluarga kaget saat Akbar dijadikan tersangka rusuh demo DPR saat kondisi koma, surat penetapan kepolisian itu juga dikirim via JNE.
Sejumlah fakta di balik kematian remaja peserta demo DPR, Akbar Alamsyah (19) diungkapkan oleh keluarga usai pemakaman remaja itu dilakukan di TPU Cipulir, Jakarta Selatan, Jum’ at (11/10/2019).
Akbar disebut sempat dijadikan tersangka oleh kepolisian terkait kerusuhan demo DPR yang pecah pada tanggal 25 September 2019. Anehnya, surat tersebut tidak dikirim langsung oleh polisi tetapi menggunakan jasa kurir.
Bagaimana fakta di balik kematian Akbar Alamsyah? Simak berikut ini.
Akbar Alamsyah dijadikan tersangka kerusuhan saat kondisi koma
Dilansir dari Kumparan.com, Jum’ at (11/10), kakak kandung Akbar, Fitri Rahmayani (25) menjelaskan jika pihak keluarga sempat dikejutkan dengan surat kepolisian yang menetapkan status Akbar sebagai tersangka.
Dalam surat tersebut, Akbar telah ditetapkan tersangka per tanggal 26 September, sehari berselang sejak kerusuhan massa terjadi di sekitar Gedung DPR RI.
“Kagetlah, keadaan koma dijadiin tersangka,”
“Akbar itu…, kita dapat surat dari Polres Jakbar, Akbar itu tersangka, dari dugaan pengerusakan, penghasut, provokasi,” ujar Fitri usai pemakaman.
Akbar sendiri sempat dikabarkan hilang sejak pamit untuk melihat aksi unjuk rasa menolak sejumlah RUU yang dinilai kontroversi.
Pada tanggal 27 September, pihak keluarga baru mendapatkan kabar jika Akbar dirawat di rumah sakit karena mengalami luka berat berupa tempurung kepala hancur.
Luka berat Akbar itu sendiri diklaim kepolisian karena Akbar terjatuh dari pagar usai mencoba menghindari kerusuhan yang terjadi.
Surat penetapan tersangka dikirim via JNE
Namun, tidak hanya penetapan status tersangka yang diberikan pada Akbar yang membuat terkejut. Pihak keluarga merasa aneh ketika surat penetapan tersangka itu dikirim melalui jasa kurir JNE.
Surat itu pun disebut baru didapatkan keluarga Akbar Alamsyah pada 30 September 2019, empat hari setelah surat itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
“Berapa ya, itu kan (surat kepolisian) dari JNE kurang lebih tanggal 30 (September),”
Sayangnya saat ditanya terkait bentuk fisik surat penetapan tersangka pada Akbar, Fitri menolak untuk menunjukkan karena belum siap akibat berduka.
“Untuk surat, mohon maaf kami tidak bisa tunjukkan,” beber Fitri.
Kematian Akbar Alamsyah memang menjadi sorotan setelah bertambahnya korban kerusuhan penolakan RUU kontroversi yang disahkan oleh DPR RI dipenghujung masa jabatan beberapa waktu lalu.
Akbar sendiri meninggal setelah mengalami luka berat di bagian kepala. Polisi sempat menyebut luka berat tersebut akibat Akbar terjatuh dari pagar.
Semoga kematian Akbar menjadi kasus terakhir dalam perjalanan demokrasi Indonesia dan tak perlu lagi ada kematian saat aksi unjuk rasa terjadi.