Pengacara yang Pukul Hakim dengan Sabuk Resmi Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari!

Pengacara Tomy Winata
Pengacara Tomy Winata | Keepo.me

Pengacara Tomy Winata sah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan

Insiden pemukulan hakim oleh pengacara Tomy Winata, Desrizal, berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka. Desrizal diketahui melakukan aksi penganiayaan terhadap hakim di ruang sidang saat momen pembacaan Amar Putusan.

Dari rekaman video yang sempat viral, tampak Desrizal di kursinya melepas ikat pinggang sebelum kemudian berjalan mendekati meja hakim sambil mengacungkan ikat pinggangnya. Ia memukuli hakim menggunakan ikat pinggang sebelum akhirnya dipisahkan oleh para peserta sidang.

Pengacara Tomy Winata
Insiden pemukulan hakim | Keepo.me

Akibat dari aksinya ini, ketua hakim Sunarso dan hakim anggota I Duta Baskara mengalami luka-luka. Ketua hakim Sunarso dikabarkan mendapatkan luka di dahinya. Sidang pun diskors selama beberapa menit lalu dilanjutkan kembali dengan pembacaan putusan.

Dilansir dari Detik, Desrizal ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup berdasarkan gelar perkara, keterangan saksi dan adanya barang bukti serta visum. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

“Iya itu berdasarkan gelar perkara, karena ada keterangan saksi, ada barbuk, visum semuanya kita gelarnya di sana,” ucap Kombes Argo Yuwono dikutip dari Detik.

Baca Juga: Brutal, Fakta Pemukulan Hakim Oleh Pengacara Tomy Winata Saat Sidang Berjalan!

Pemeriksaan terhadap Desrizal di Mapolres Jakarta Pusat berlangsung panjang, yakni 1x24 jam. Dari pemeriksaan tersebutlah Desrizal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

“Memang Pasal 351 ayat (1) KUHP itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, tetapi dapat ditahan, ada pengecualian,” Jelas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan.

“Sesuai ketentuan (penahanan pertama) untuk 20 hari ke depan,” Lanjutnya kemudian.

Desrizal dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas dan penganiayaan ringan. Ia pun terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Kisah Pengamen Fikri Pribadi, Dipukul dan Disetrum Polisi Agar Akui Pembunuhan

Menurut Kombes Harry Kurniawan, Desrizal Chaniago melakukan penyerangan terhadap dua Hakim tersebut lantaran dirinya kesal putusan yang diberikan oleh hakim tak sesuai dengan harapannya. Majelis Hakim menolak gugatan yang ia ajukan dalam sidang tersebut.

“Menurut keterangan dari tersangka bahwa tersangka kesal, marah karena yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka” Tutur Kombes Harry dikutip dari Kompas.

Namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif penyerangan lainnya di luar keterangan tersangka.

“Itu masih kita dalami (motif), berdasarkan keterangan tersangka pada saat itu bahwa dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban (Majelis Hakim) tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban langsung memukul korban,” Terang Kombes Harry lebih lanjut.

Artikel Lainnya

Insiden ini tentu memalukan bagi klien yang sedang ditangani oleh pelaku dan merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan. Selain itu, aksi Desrizal ini menjadi bukti kurangnya profesionalitas dalam menangani kasus hingga terjadi insiden seperti ini.

Semoga tidak ada lagi insiden serupa dan profesionalitas dapat dijaga di ruang sidang.

Tags :