Pemerintah Tetapkan Aturan Tarif Ojek Online, Segini Besarannya!

Tarif ojek online
Pemerintah resmi tetapkan tarif ojek online | Keepo.me

Tarif termahalnya capai 10.000/km!

Per Senin (25/03) kemarin, Kementerian Perhubungan sudah tetapkan aturan terkait tariff ojek online. Polemik mengenai aturan terkait ojek online dan tuntutan tariff dari pengemudi serta penyedia jasa aplikasi telah bergulir cukup lama.

Pemerintah yang berperan sebagai penengah kepentingan pengemudi dan aplikator pun berupaya menemukan titik temu dan menetapkan tarif dasar. Setelah mendapat masukan dari beberapa pihak dan perhitungan seksama dari Kemenhub, kini pemerintah telah menetapkan tarif ojek online yang resmi.

Dilansir dari Tirto.id, pemerintah menetapkan 3 zonasi pemberlakuan tarif. Zona I berada di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. Zona II adalah wilayah Jabodetabek, sedangkan zona III merupakan kawasan Sulawesi, Kalimantan dan wilayah Indonesia Timur lainnya.

Tarif ojek online
Tarif ojek online dibagi dalam 3 zonasi | Keepo.me

Ketiga zonasi tersebut memiliki tarif batas bawah dan atas yang berbeda. Pemerintah pun berupaya melindungi pengemudi dengan memberlakukan biaya jasa minimal, atau biaya minimal yang dikeluarkan untuk jarak di bawah 4 km.

Namun tarif yang ditetapkan pemerintah ini baru mencakup biaya langsung. Tarif yang dibayarkan oleh penumpang nantinya akan dibebani biaya tak langsung berupa persentase untuk aplikator atau penyedia aplikasi, sebesar 20%.

Sehingga dari total biaya yang dibebankan kepada penumpang, terdapat 20% biaya jasa aplikator dan 80% biaya jasa pengemudi.

Persoalan penetapan tarif ojek online ini sebelumnya melibatkan tarik ulur dari aplikator dan pengemudi. Pengemudi menuntut besaran tarif Rp 2.400/km diterima oleh pengemudi bersih.

Di sisi lain, aplikator mengkhawatirkan penurunan konsumsi jasa ojek online dan meminta tarif Rp 2.400/km sudah merupakan akumulasi dari biaya jasa aplikator dan pengemudi.

Peraturan baru terkait tarif ini dituangkan ke dalam pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019. Meski begitu, besaran tarif ini akan terus dievaluasi oleh pemerintah per tiga bulan untuk melihat pengaruhnya pada pihak-pihak yang terlibat.

Artikel Lainnya

Go-Jek dan Grab selaku dua aplikator besar di Indonesia menanggapi peraturan baru tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dahulu apa dampak dari tarif baru ini bagi permintaan konsumen, pendapatan pengemudi, serta pengaruhnya pada mitra UMKM yang bekerjasama.

Sedangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkritik kebijakan penetapan tarif bawah karena tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha. Menurutnya, penetapan tarif bawah ini membuat aplikator jadi tidak bisa saling bersaing.

Semoga aturan baru ini bisa memenuhi kepentingan semua pihak, termasuk konsumen dan UMKM yang bersinergi.

Lalu, bagaimana pendapatmu tentang tarif baru ojek online ini?

Tags :