Pelaku Inses Sukabumi Positif Alami Gangguan Jiwa!
26 September 2019 by refa dewaMereka positif alami gangguan jiwa!
Pelaku hubungan sedarah ibu dan dua puteranya di Sukabumi akhirnya menjalani tes kejiwaan, dari penelusuran ahli kejiwaan, sang ibu, SR (36) yang terbakar api cemburu lantaran kedua puteranya lebih bernafsu menggauli putri angkat, NP (5), dan tega membunuh korban serta mengajak kedua puteranya berhubungan badan disamping mayat NP menandakan ketiganya positif mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut disampaikan oleh dokter spesialis kejiwaan dr Teddy Hidayat saat dihubungi Tribun Jabar pada Rabu (25/9/2019).
Dari informasi yang dihimpun, tak hanya SR saja, kedua puteranya, RG (16) dan RS (14) tahun memang dikenal kecanduan menonton video porno, oleh karena itu mereka tidak sungkan jika diajak sang ibu untuk menyetubuhi ibunya.
Masuk perilaku psikopat!
Lebih lanjut tindakan tersebut sudah masuk kategori gangguan jiwa, dan apa yang ketiganya lakukan (hubungan sedarah) sudah merupakan bentuk penyimpangan.
Membunuh merupakan perilaku agresif yang dapat dilatarbelakangi oleh berbagai alasan, ujar dr Teddy Hidayat.
Tindakan agresif seperti yang dilakukan oleh para pelaku, menurut dr Teddy juga bisa disebut sebagai kepribadian anti sosial atau psikopat.
Perilaku agresif para pelaku tersebut, dr Teddy Hidayat mengatakan, sudah dapat dimasukkan sebagai gangguan jiwa, yaitu kepribadian anti sosial atau psikopat.
Lebih lanjut, menurut dr Teddy, jika seseorang sudah memiliki kepribadian seperti ini, maka di dalam dirinya sudah tidak memiliki perasaan bersalah atau kasihan terhadap korban.
Hal ini dibuktikan dengan usai melakukan pembunuhan, ketiganya tidak tegang atau cemas (panik), tapi justru melampiaskan dengan melakukan hubungan seksual bersama-sama (threesome)
Baca juga :
Seperti yang diberitakan sebelumnya, awalnya publik dihebohkan dengan penemuan mayat bocah kecil yang hanyut di sungai Cimandiri, Sukabumi. Saat ditemukan, pihak kepolisian pun tidak serta merta percaya jika bocah tersebut hanyut begitu saja. Kepolisian pun akhirnya melakukan visum dan terbongkarlah kebejatan dari keluarga angkat korban.
Ternyata, ibu angkat, SR (36) adalah dalang dibalik tewasnya korban, dan tak hanya itu saja, beberapa berjak sperma yang ditemukan bercecer di kediaman SR juga turut menyeret kedua puteranya yang masih di bawah umur berurusan dengan kepolisian, karena terbukti sering berhubungan dengan korban dan juga ibunya.
Baca juga :
Akibat perbuatannya tersebut, ibu dan dua anaknya itu ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.