Para Perokok Harus Waspada, Kini Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Tilang!

Merokok di jalan
Perokok kini dilarang merokok saat berkendara | Keepo.me

Merokoklah di tempat yang tepat!

Sudah lama kita sering mendengar protes masyarakat mengenai para pengendara motor yang merokok di jalanan. Bukan karena asapnya mengganggu, namun karena abu dan percikan api dari puntung rokok yang dibuang ke jalan itu dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Selama ini, masyarakat hanya mampu protes dan berkoar di internet saja mengingatkan para perokok agar tidak merokok saat berkendara apalagi membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan di jalanan.

Tapi tahukah kamu kalau merokok saat berkendara itu sudah dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku?

Merokok di jalan
Undang-Undang telah mengatur aktivitas merokok di jalan sejak tahun 2009 lalu | Keepo.me

Ya, terdapat dua hukum yang dapat menjerat mereka yang berkendara sambil merokok. Pertama adalah Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019. Dalam pasal tersebut, jelas disebutkan bahwa pengemudi tidak boleh merokok dan melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Namun pasal tersebut sebenarnya berada dalam Peraturan Menteri terkait ojek online sehingga masih dipertanyakan apakah peraturan itu mengikat para pengendara motor biasa.

Kedua, hukum yang menjerat pengendara yang merokok adalah Pasal 106 Undang Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini memang tidak secara spesifik menyebutkan larangan merokok. Tapi disebutkan bahwa kegiatan apa pun yang mengganggu konsentrasi dilarang.

Dilansir dari Kumparan, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut bahwa merokok, mendengarkan musik, atau menonton TV sambal berkendara melanggar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2009.

“Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar AKBP Budiyanto dikutip dari Kumparan.

Pelanggaran terhadap pasal 106 UU Nomor 22 tahun 2009 ini bisa dikenai sanksi yang cukup berat, yakni penjara 3 bulan atau denda sebesar 750.000 rupiah.

Artikel Lainnya

Jadi hati-hati ya dalam berkendara. Perhatikan keselamatan diri dan orang lain. Merokok memang boleh dilakukan di negara kita, namun tidak saat berkendara di jalanan. Selain berpotensi mengurangi konsentrasi, merokok saat berkendara juga berpotensi membahayakan pengendara lain.

Tags :