Orangtua Sakit Keras, Anak Tega Gadai Sertifikat Rumah Untuk Beli Narkoba

Orangtua Sakit Keras, Anak di Jaksel Tega Gadaikan Sertifikat Rumah Demi Narkoba
AF bersama 6 tersangka pemalsuan dan pencurian sertifikat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/3). | www.liputan6.com

Rumah bernilai Rp 60 miliar itu berakhir digadai hanya seharga Rp 3,7 demi beli narkoba

Tak tahu malu, itu kata yang mungkin paling tepat untuk bisa menggambarkan tindakan pria berinsial AF yang tega menggadaikan sertifikat rumah orangtuanya demi bisa membeli narkoba.

Perilaku durhaka ini juga dilakukan oleh AF saat orangtuanya sedang sakit keras dan baru menjalani pengobatan di Korea Selatan.

Lantas, seperti apa kasus anak tega gadaikan sertifikat rumah orang tuanya demi narkoba? Simak berikut ini.

1.

Anak gadaikan rumah orang tua demi narkoba

Orangtua Sakit Keras, Anak di Jaksel Tega Gadaikan Sertifikat Rumah Demi Narkoba
AF gadaikan rumah senilai Rp 60 miliar demi bisa membeli narkoba dan berfoya-foya. | megapolitan.kompas.com

Dilansir dari Liputan6.com, Rabu (4/3), Kabid HUmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya kasus anak gadaikan rumah orangtua demi bisa mendapatkan narkoba.

Tidak main-main, rumah yang awalnya berharga Rp 60 miliar digadaikan oleh pelaku AF demi bisa mendapatkan RP 3,7 miliar untuk digunakan membeli barang haram narkoba.

Baca Juga: Indonesia Positif Corona, Masker Sampai Empon-Empon Ludes Diborong. Warga +62 Kenapa Sih?

“Jadi anaknya ini mencuri (sertifikat rumah) karena ketergantungan terhadap narkoba,”

“Figur datang meyakinkan notaris, setelah itu dicairkan RP 3,7 milar,” jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/3).

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tujuh orang lain yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dimana tiga diantaranya positif memakai narkoba.\

Baca Juga: Dinilai Langgar UU ITE, Kominfo Tegur Tara Basro: Kenapa Harus Telanjang

2.

AF lancarkan aksinya saat orang tua berobat ke Korea

Orangtua Sakit Keras, Anak di Jaksel Tega Gadaikan Sertifikat Rumah Demi Narkoba
Kabid HUmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memimpin konferensi pers kasus anak gadai rumah orang tua, Rabu (4/3). | www.indozone.id

Yusri juga menjelaskan aksi tak terpuji yang dilakukan oleh AF dilakukan saat kedua orangtuanya pergi ke Korea Selatan untuk menjalani pengobatan pada Oktober 2019 lalu.

AF lantas mencuri sertifikat dari berangkas berisi sertifikat rumah yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku juga memalsukan sertifikat tersebut agar tak memancing kecurigaan.

“AF kemudian menyuruh stafnya berinsial FP mencarikan orang untuk membantu membuatkan sertifikat palsu,”

“Yang membuat (sertifikat palsu) adalah seorang wanita, sertifikat palsu (lalu) dimasukkan ke brankas orang tua AF yang tadi,” jelasnya.

Baca Juga: Wabah Corona, Wali Kota Risma Akui Timbun Masker Sejak Januari. Alasannya Demi Warga!

Namun 3 bulan kemudian, kasus ini akhirnya terbongkar kala debt collector mendatangi rumah dan menemui kedua orang tua AF.

Mereka meminta agar pembayaran dana pinjaman senilai Rp 3,7 milar segera dilunasi atau rumah tersebut disita.

“Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan,” ungkap Yusri.

AF dan para tersangka lainnya kini sudah mendekam di sel Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 357 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP juncto 55 KUHP.

Artikel Lainnya

Kasus anak durhaka tega menggadaikan rumah orang tuanya di Jakarta Selatan memang sangat mengejutkan.

Bagaimana tidak? Rumah seharga Rp 60 miliar itu digadaikan pelaku agar bisa memenuhi nafsunya menggunakan narkoba dan berfoya-foya. Padahal saat itu orangtuanya juga tengah menjalani perawatan akibat sakit di Korea Selatan.

Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua agar selalu memikirkan setiap konskekuensi atas perbuatan yang dilakukan. Apalagi sampai kayak jual rumah orangtua, bukan cuma bisa dipenjara tapi juga masuk neraka.

Tags :