Nyungsep! Usai Tahanan Kota, Saksi Prabowo ini Dinaikkan Levelnya Jadi Tahanan Penjara!

Rahmadsyah
Rahmadsyah | kumparan.com

Wah nyungsep bro!

Ibarat peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, hal inilah yang mungkin dirasakan oleh salah satu saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rahmadsyah Sitompul.

Bukan tanpa sebab, hadir sebagai salah satu saksi dari kubu Prabowo-Sandi, malah membuat identitas pria berumur 33 tahun terungkap, bagaimana tidak, ternyata oh ternyata status dari Rahmadsyah ini adalah tahana kota di Medan.

Gara-gara kehadirannya sebagai saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kemarin, oleh pihak berwajib, status tahanan kota Rahmadsyah pun dinaikkan menjadi narapidana dan telah dijebloskan ke penjara. Status Rahmadsyah berubah sesuai dengan Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tanggal 25 Juni 2019 saat sidang mendengarkan saksi kasus penyebaran hoaks Pilkada Batubara 2018 di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/6).

Tak hanya itu, dilansur kumparan, Selasa (26/6/2019) menurut PN Kisaran Miduk Sinaga pengalihan status Rahmadsyah tersebut juga lantaran terdakwa dinilai tidak kooperatif. Selama kasusnya berlangsung, Rahmadsyah sudah dua kali mangkir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, termasuk saat dirinya ditunjuk sebagai salah satu saksi dalam sidang MK pada 18 Juni 2019 lalu.

Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan, kata Miduk kepada wartawan, Selasa (25/6).

Dijebloskan ke penjara

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa kemudian langsung digelandang ke Lapas Labuhan Ruku, dan hal ini oleh PN PN Kisaran Miduk Sinaga tidak ada hubungannya dengan politik yang beberapa hari ini memang sangat panas.

Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya, jelasnya.

Rahmadsyah
Rahmadsyah | kumparan.com

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 19 Juni 2019, Rahmadsyah hadir di sidang MK untuk menjadi salah satu saksi dari kubu Prabowo-Sandi.

Kehadiran Rahmadsyah itu tentu membuat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara, Edy Syahjuri Tarigan terkejut, karena saat itu status Rahmadsyah adalah tahanan kota.

Simple-nya, dia enggak ada izin sama majelis (hakim). Dia harusnya bersidang tanggal 18 Juni itu, dia kasih surat yang dia enggak datang, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit, ucap Edy.

Status Rahmadsyah itu kemudian terbongkar di tengah-tengah sidang MK, bahkan dalam persidangan itu pula, Rahmadsyah mengaku belum mengantongi izin untuk datang ke Jakarta dan telah berbohong kepada Kejaksaan Negeri Batubara.

Dalam pengakuannya, Rahmadsyah hanya menyebut kalau dirinya hanya melayangkan surat pemberitahuan ke kejaksaan, isi surat tersebut Rahmadsyah pergi ke Jakarta untuk menjenguk orangtuanya yang sakit, dan bukan menjadi saksi di sidang MK.

Artikel Lainnya
Tags :