Ngotot! Bagi BPN Posisi Ma'ruf di Bank Langgar Pemilu dan Wajib Didiskualifikasi!

KH Ma'ruf Amin
KH Ma'ruf Amin | news.detik.com

Pokoknya minta di diskualifikasi!

Sepak terjang kubu 02, Prabowo-Sandi yang menggugat hasil Pilpres 2019 di MK, ternyata semakin bergelora, hal ini dibuktikan dengan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga yang tetap "ngotot" dan menilai BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri adalah bagian dari Badan Usaha Milik Negara alias BUMN.

Lebih lanjut dilansir dari detikcom, Kamis, (13/6/2019), Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang digawangi oleh Bambang Widjojanto aka BW menilai jika posisi Ma'ruf Amin di dua bank syariah itu masuk dalam pelanggaran UU Pemilu.

Soal Kiai Ma'ruf Amin adalah salah satu temuan dari kajian tim lawyer paslon 02. Bagi kami, jabatan beliau di anak perusahaan BUMN dapat menciptakan conflict of interest. Soal penafsiran apakah BNIS atau BMS itu BUMN atau bukan, itu soal interpretasi. Tapi bagi kami itu BUMN, kata kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).

Padahal jauh sebelum kasus ini semakin mencuat, pihak BNI Syariah sendiri sudah menjelaskan status perusahaannya bukan bagian dari BUMN, namun menurut Luthfi pernyataan BNI Syariah adalah klaim sepihak semata.

KH Ma'ruf Amin
BNI Syariah | news.detik.com

Itu kan pernyataan sepihak, bukan konfirmasi dari lembaga yang punya otoritas. Dan juga kita akan serahkan kepada majelis hakim MK yang mulia, sebab itu ada dalam permohonan tim lawyers. Pernyataan sepihak itu seperti disclaimer, seperti disclaimer KPU terhadap Situng, ujarnya.

Coba cek Disclaimer Laws yang menyebutkan bahwa a disclaimer is not enforceable if the other party is not consent to it. Artinya pernyataan sepihak atau disclaimer is not legally binding. Dan disclaimer menjadi tak punya kekuatan hukum, tak memiliki power of force, lanjut Luthfi.

Luthfi juga menilai posisi Ma'ruf Amin dapat memicu masalah dari segi hukum dan etika, ia lalu membandingkan dengan cawapres Sandiaga Uno yang memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pendamping Anies Baswedan (Wagub DKI Jakarta).

Luthfi menilai, keputusan Sandiaga Uno mundur adalah sebuah keputusan yang sangat bagus dan patut dicontoh oleh semua para politisi, dan dalam UU Pemilu Pasal 227p juga sudah menjelaskan aturan dalam calon presiden dan wakil presiden, sudah seharusnya beliau (Ma'ruf) mundur dari jabatan tersebut.

KH Ma'ruf Amin
KH Ma'ruf Amin | news.detik.com
Artikel Lainnya

Seperti yang viral di berbagai media, pasca Pilpres 2019, wakil presiden terpilih, Ma'ruf digoyang lantaran memiliki posisi di dua bank syariah. Gara-gara hal inilah Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan pembaharuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baik kubu Prabowo-Sandiaga, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri merupakan bagian dari BUMN.

Mendengar hal tersebut pihak BNI Syariah angkat bicara, mereka mengklaim jika yang berstatus BUMN adalah induk usaha saja.

BNI Syariah tidak tergolong sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengingat saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung, kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/6). Hal tersebut juga berlaku buat Bank Syariah Mandiri, seperti dijelaskan oleh Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto.

Tags :