Ngebet Nikah Pasca Lebaran, Tersangka Penggal Jokowi Minta Ijin Keluar Tahanan

Foto tersangka pengancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo saat ditunjukan di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) | www.liputan6.com

Permohonan penangguhan penahanan diajukan tersangka kasus penggal kepala Jokowi karena ingin segera menikah dengan kekasih hati.

Tersangka kasus pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto alias HS meminta penangguhan penahanan kepada petugas kepolisian karena ingin melangsungkan pernikahan.

Pengajuan penahanan ini disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, Sugiarto Atmowijoyo pada Senin (10/6) saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta.

Lalu, akankah pengajuan penahanan HS dikabulkan?

1.

Minta bebas karena ingin nikah

Tersangka HS diamankan petugas Polda Metro Jaya setelah video ancam Presiden Jokowi viral di media sosial. | www.liputan6.com

Tersangka HS berharap bisa segera bebas atau setidaknya mendapatkan keringanan penangguhan penahanan pasca lebaran 2019.

Hal ini dikarenakan HS mengaku ingin segera melangsungkan pernikahan pada bulan Juni ini dengan kekasihnya. Permohonan penangguhan ini pun diajukan oleh tim kuasa hukumnya pada hari Senin (10/6).

“Jadi hari ini (Senin) kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto. Karena HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah,” jelas Sugiarto dikutip dari CNN Indonesia, Senin (10/6).

“Jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya,” tambahnya.

Baca Juga: Mantan Anggota Tim Mawar '98 Diduga Jadi Dalang Kerusuhan 21-22 Mei, Siapa Dia?

2.

Harap kepolisian bisa memberikan fasilitas

Kuasa Hukum tersangka HS, Sugiarto Atmowijoyo bersama ayah HS, Budiarto di Polda Metro Jaya. | www.medcom.id

Pihak keluarga HS pun berharap bisa mendapatkan keringanan dari kepolisian agar HS bisa tetap melaksanakan pernikahan yang sudah direncanakan sejak jauh hari.

Namun, jika penangguhan penahanan tidak bisa didapatkan, pihak keluarga meminta polisi bisa memberikan fasilitas didalam penjara agar HS bisa melaksanakan ijab kabul secara sederhana.

“Kalau misalnya itu tidak bisa dikabulkan ya kita mohon waktu tempat untuk bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan,” ujar Sugiarto.

Baca Juga: Pasangan Prabowo-Sandi Tak Tampak Di Pemakaman Ani Yudhoyono, Ini Penjelasan BPN

3.

Ayah berharap HS bebas

Tersangka penggal kepala Jokowi, HS saat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus makar dan ujaran kebencian. | news.detik.com

Ayah tersangka HS, Budiarto pun memiliki harapan tinggi pada pengajuan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Hal ini karena tidak ingin rencana lama pernikahan anaknya gagal karena kasus yang sedang menimpanya.

Dia juga berharap HS bisa segera bebas dan tidak mendekam terlalu lama di dalam penjara sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Mudah-mudahan anak saya enggak berkepanjangan disini, sesuai sama undang-undang yang berlaku,” jelasnya yang juga hadir di Polda Metro Jaya.

Artikel Lainnya

Sikap arogan HS yang melakukan pengancaman akan memenggal kepala Presiden Jokowi memang berujung dengan banyak penyesalan.

Kini setelah dia harus berurusan dengan hukum karena terjerat kasus makar dan ujaran kebencian, HS juga terancam tidak bisa melangsungkan pernikahan yang selama ini dia idamkan.

Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran semua pihak agar bisa lebih dewasa dan berhati-hati saat melakukan sesuatu agar tidak melanggar hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Tags :