Mulai Tahun 2020 Korea Selatan Legalkan Aborsi, Pelakunya Tak Lagi Dipidana!
09 Juni 2019 by LukyaniSetelah dilarang selama 66 tahun, akhirnya aborsi dilegalkan di Korea Selatan!
Aturan mengenai aborsi masih menjadi perdebatan di berbagai negara. Indonesia adalah salah satu negara yang melarang aborsi dan sulit rasanya untuk membuka diskusi terkait aturan ini. Sementara itu, Korea Selatan akhirnya berani mencabut larangan aborsi setelah diberlakukan selama 66 tahun.
Pelaku aborsi tidak akan dipidanakan
Korea Selatan mempunyai aturan baru terkait aborsi. Aturan baru tersebut tidak akan lagi mempidanakan pelaku pengguguran kandungan. Aturan aborsi legal ini baru akan diberlakukan di Korea Selatan sejak akhir tahun 2020 mendatang.
Aturan baru yang melegalkan aborsi di Korea Selatan adalah hasil putusan hakim pengadilan konstitusi yang mengadakan sidang pada Kamis, 11 April 2019. Sejumlah 7 dari 9 hakim pengadilan konstitusi memutuskan bahwa aturan yang melarang aborsi tidak konstitusional. Meski demikian, pengguguran janin yang usianya lebih dari 20 minggu akan tetap dikenai konsekuensi hukum.
Bersama keputusan pengadilan konstitusi ini, anggota parlemen memiliki waktu hingga 31 Desember 2020 untuk merevisi hukum mengenai aborsi. Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi kelompok pendukung pilihan atau pro choice di Korea Selatan.
Baca Juga: Ragukan Adanya Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional, Fadli Zon : Jangan Lebay Ah
Tekanan agar pemerintah Korea Selatan merevisi hukum aborsi
Sebelum aturan baru muncul, perempuan di Korea Selatan yang melakukan aborsi akan dikenai hukuman pidana berupa satu tahun penjara dan membayar denda sebesar 2 juta won atau setara dengan 1.780 USD. Tidak hanya pelaku aborsi, dokter dan paramedis yang membantu proses aborsi itu pun akan dijerat hukuman dua tahun penjara.
Profesor hukum dari Universitas Hongik, Seoul, Cho Hee Kyoung mengatakan bahwa pengadilan kriminal sempat ingin melegalkan aborsi di tahun 2012. “Pengadilan sesungguhnya terbelah. Empat melawan empat dan tidak ada pemungutan suara karena saat itu satu kursi hakim lowong,” ujar Hee Kyoung.
Tekanan untuk merevisi hukum aborsi pun kian terasa, baik dari dalam maupun dari dunia internasional. Pelegalan aborsi di Irlandia, negara yang tidak terkena pengaruh Gereja Katolik yang anti-aborsi, juga menjadi salah satu pemicu.
Baca Juga: Amerika Serikat Tolak Perjanjian Atasi Masalah Sampah Plastik. Kenapa?
Larangan aborsi dianggap menceradai hak kebebasan
Para dokter pun melakukan protes dengan cara mengajukan petisi yang menentang undang-undang yang menghukum pelaku aborsi dengan usia janin di bawah tiga bulan. Seorang dokter menyebut bahwa larangan aborsi telah mencederai hak untuk bahagia, hak untuk setara, hak untuk merdeka dalam menjalani pekerjaan.
Presiden Korea Selatan Moon Jae In akhirnya menetapkan enam dari 9 hakim konstitusi untuk membahas masalah aborsi. Presiden Moon memang dikenal mendukung kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak minoritas. Meski demikian, ia tidak membicarakan masalah aborsi secara langsung.
Warga Korea Selatan pun sempat mengadakan aksi protes terkait pelarangan aborsi. Tak mau kalah, kelompok yang menolak aborsi pun turun ke jalan dan menggelar aksi bertajuk March fot Life. Mengenai aturan aborsi, uskup di Seoul Andrew Yeom Soo-Jung lebih mendesak masyarakat untuk fokus pada penyelamatan ibu dan bayi dibandingkan melegalisasi aborsi.